Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam membuka secara langsung FGD Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) perubahan RPJMD, Rabu, 23 September 2020.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang ini diadakan di ruang pertemuan (OR) lantai 1 Kantor Walikota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Radmida menekankan pengkajian kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah (Pemda) serta struktur organisasinya agar sesuai dengan wewenangnya.
“Dalam kegiatan ini beberapa poin penting yang harus diketahui bahwa wewenang Pemda harus sesuai UU No. 23 tentang Pemerintah Daerah. Penting sekali mengkaji kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah terutama Struktur organisasi,” kata Radmida.
Menurutnya, kajian struktur organisasi sangat penting, apakah selama ini sudah sesuai dengan wewenang atau belum. Ini untuk menempatkan anggaran sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan OPD.
“Jumlah PNS di Kota Pangkalpinang harus sesuai dengan kebutuhan KLHS itu sendiri, serta jumlah PHL hampir sama dengan jumlah ASN sekitar 3000an, dan hanya ditempatkan di bagian administrasi, padahal PHL seperti guru sangat dibutuhkan karna banyak pensiun sedangkan penerimaan formasi guru sangat kecil,” ujarnya.
“KLHS ini menjadi base line bagi seluruh perencanaan di Kota Pangkalpinang, bukan hanya sebagai syarat dan sesuai dengan Permendagri terkait visi RPJMD itu sendiri,” lanjutnya.
Pengkajian ini tidak harus terburu-buru, namun harus memanfaatkan seluruh pengampu kepentingan dan stakeholder dan seluruh peserta agar mampu memberikan masukan dan saran untuk narasumber.
“Perencanaan ini harapannya harus tepat guna dan tepat sasaran dan dapat bermanfaat untuk pembangunan kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Reporter: Burhan