Pangkalpinang, Swakarya.Com. Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan audiensi ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa, 22 September 2020.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Irawan, Anggota Bawaslu Babel, Jafri, Kepala Sekretariat, Roy M. Siagian, Kasubag Penyelesaian Sengketa dan Hukum (PSH), Iwan Kurniawan beserta staf.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua PT Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Multiningdiah Eli Maryani, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pemilu, Dr. Naisyah Kadir, S.H., M.H., dan Panitera PT Babel, bertempat di ruang Teleconference.
Dikutip dari website Bawaslu Babel, Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan menjelaskan, dalam perhelatan Pilkada, kewenangan Sentra Gakkumdu Provinsi tidak hanya melakukan fungsi monitoring dan supervisi ke Sentra Gakkumdu Kabupaten, tapi lebih dari itu, Sentra Gakkumdu Provinsi memiliki kewenangan menangani dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan (TPP) yang terjadi di lintas wilayah.
Wilayah Kecamatan Pangkalan Baru salah satunya, yang mana wilayah administrasi pemerintahannya masuk Kabupaten Bangka Tengah, sedangkan wilayah hukumnya masuk Polresta Pangkalpinang.
Hal itulah yang ingin diperjelas oleh Bawaslu Babel ke Pengadilan Tinggi, terkait Pengadilan Negeri (PN) mana yang berwenang mengadili perkara tindak pidana Pemilihan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru, PN Koba ataukah PN Pangkalpinang.
Kasubag Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Babel, Iwan Kurniawan mengatakan, terkait dengan penanganan pelanggaran Pemilihan di Bawaslu, ada 3 lembaga menjadi satu yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Permasalahan kami, provinsi punya Gakkumdu, kabupaten juga punya Gakkumdu. Kami minta arahan proses peradilan ke Pengadilan Negeri itu?,” ujarnya.
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Babel, Dr. Multiningdiah Eli Maryani menjelaskan, bahwa kewenangan pengadilan pada dasarnya adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, termasuk tindak pidana Pemilihan dan Pemilu.
“Kewenangan kami hanya sebatas itu. Kita dalam memeriksa dan memutus pelanggaran tindak pidana Pemilu, diatur dalam KUHAP. Jadi untuk wilayah hukum, yurisdiksi kita kembali ke KUHAP. Kita melihat di mana tindak pidana itu terjadi (locus delicti) dan masuk wilayah mana, itu yurisdiksi kami,” jelasnya.
Ketentuan mengenai yurisdiksi pengadilan lanjutnya, diatur dalam UU Peradilan Umum, yakni mengikuti wilayah administrasi pemerintahan.
“PT itu hanya memeriksa putusan PN yang dirasa keberatan dari pihak yang bersangkutan, sebagai upaya hukum banding setelah 3 hari putusan diucapkan, atau 3 hari setelah putusan diterima kalau terdakwa tidak hadir di persidangan.
Persidangan bisa berlangsung dengan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2018 pada Pasal 3 ayat (3), pemeriksaan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa,” jelasnya.
Senada dengan itu, Hakim Tinggi Pemilu, Dr. Naisyah Kadir juga menegaskan, Kecamatan Pangkalan Baru termasuk dalam yurisdiksi PN Koba.
“Dengan demikian, kita tidak perlu menggunakan Pasal 84 KUHAP. Jika sebagian besar saksi-saksi berada di wilayah Pangkalpinang, memang perkara bisa diadili di PN Pangkalpinang. Tapi pada prinsipnya, kita sesuai dengan wilayah yurisdiksi, di mana tindak pidana itu terjadi (locus delicti), kalau terjadi di wilayah Kabupaten A, maka diajukan ke PN wilayah A.
Setiap PN tambahnya, memiliki peta wilayah. “Kalau masih meragukan wilayahnya, bisa audiensi dengan PN bersangkutan. Prinsipnya di mana tindak pidana itu terjadi.” jelasnya menegaskan.
Atas pencerahan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Babel, Jafri mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Tinggi yang semakin memperjelas PN mana yang berwenang mengadili dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru.
“Kami berterima kasih atas penjelasannya. Kami sangat tercerahkan, ini adalah tugas kita untuk saling berkoordinasi sebagaimana amanat Undang-Undang,” imbuhnya.