Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pembahasan rancangan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung, Senin (22/6/20).
Pembahasan tersebut dilakukan melalui video conference dengan seluruh unit eselon I yang berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Dasminto menerangkan pembahasan yang dilakukan sebagai salah satu prosedur yang harus dilakukan sebelum kementerian kelautan mengesahkan dalam bentuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi Pulau Belitung.
“Alhamdulillah tadi semua sudah setuju dengan draf yang ada, karena memang sudah dibahas secara teknis pada konsultasi publik sebelumnya, selain itu luasan kawasan konservasi Pulau Belitung sudah sesuai dengan alokasi RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu seluas 391.820,2 ha,” ungkapnya di Ruang Rapat Kantor DKP Provinsi Kepulauan Babel.
Pada keseluruhan alokasi ruang berdasarkan RZWP-3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, seluas 627.612 ha atau 14.74% dari total alokasi ruang yang ada, diperuntukkan untuk kawasan konservasi perairan.
“Adapun sebaran luasan kawasan konservasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang paling besar alokasinya di Kabupaten Belitung, yaitu 391.820,2 ha dan 124.550,5 Kawasan Konservasi Perairan Gugusan Pulau Momparang Kabupaten Belitung Timur,” ujar Kadis DKP Dasminto.
Dirinya berharap akan ada unit kerja kelembagaan yang mengelola kawasan konservasi. “Untuk mengelola kawasan konservasi yang 80 persen ada di Pulau Belitung diperlukan suatu bentuk kelembagaan sehingga nantinya kawasan ini benar-benar dapat dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut, Fhores Fherado mengatakan lokasi kawasan konservasi dengan jenis konservasi taman wisata perairan di Pulau Belitung meliputi Pulau Selema, Pulau Kalambau, Pulau Bangkai, Pulau Pelemah, dan Pulau Tupai.
“Pada pulau-pulau tersebut kondisi terumbu karang masih relatif baik dan pada zona inti kawasan yang dicadangkan, difokuskan kepada target konservasi yaitu terumbu karang, penyu, kerang kima, dan ikan napoleon,“ ujarnya.
Harapannya, masyarakat dapat mendukung adanya kawasan konservasi dan meluruskan anggapan yang selama ini beredar di masyarakat bahwa pada kawasan konservasi tidak dapat dilakukan aktivitas apapun.
“Kawasan konservasi fungsinya melindungi pada zona inti yang luasnya 2,33 persen memang ada pembatasan namun pada zona pemanfaatan dan zona perikanan berkelanjutan masih bisa dilakukan untuk kepentingan baik pariwisata maupun penangkapan dengan alat tangkap yang ramah lingkungan,” ungkapnya.
“Harapannya masyarakat dapat mendukung, targetnya bulan depan keputusan menteri kelautan dan perikanan tentang Kawasan Konservasi Perairan Pulau Belitung sudah terbit,” pungkasnya. ***