Bangka, Swakarya.Com. Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat dan Rumah Tahanan Negara Klas IIB Muntok melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Bangka dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika di lembaga pemasyarakatan, Selasa (23/2).
Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNK Bangka, Eka Agustina mengatakan, kegiatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dimaksud baru pertama kalinya dilakukan dimana BNNK Bangka bersinergi dengan pihak lapas dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba terjadi di kedua lapas yang dimaksud.
Karena menurut Eka, berdasarkan data yang dihimpun BNNK, angka peredaran gelap narkoba didaerah ini mengalami kenaikan yang signifikan dimana pada tahun 2020 lalu, terdapat 20 orang tersangka yang dilakukan rehabilitasi.
“Untuk itu, lewat kegiatan ini, mari kita dukung program PKS ini dan kita bersama sama memerangi peredaran gelap narkoba didaerah ini,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kalapas Klas II B Sungailiat, Zuliani menambahkan, lewat PKS ini, pihaknya menyatakan kesiapannya bekerjasama dengan BNNK Bangka serta menetralisir peredaran gelap narkoba berkembang didalam lapas.
“Koordinasi ini terus kita lakukan dengan BNN dalam hal pembinaan serta bersama BNN kita juga akan melakukan tes urine baik itu kepada warga binaan maupun kepada petugas lapas itu sendiri,” katanya.
Sementara, Kepala Rutan Klas IIB Muntok, Abdul Rasyid Meliala menambahkan, pihak Rutan Klas IIB Muntok siap membantu BNNK Bangka dalam memberantas peredaran gelap narkotika terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Karena selama ini image masyarakat terhadap keberadaan Rutan ini sangat jelek dimana masyarakat menganggap peredaran gelap narkotika ini marak terjadi di dalam Rutan. Namun perlu diketahui, hingga sampai saat ini, darah kami masih merah putih sehingga kami mendukung program PKS ini dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba di dalam lapas,”katanya.
Penulis : Lio