Bawaslu Babel Libatkan Stakeholder Dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2020

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai keterbukaan informasi, pada Kamis, 22 Oktober 2020, menyampaikan hasil pengawasannya dalam Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Babel.

Rapat Dalam Kantor (RDK) ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Babel, Edi Irawan didampingi Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Babel, Dewi Rusmala, dan para awak media.

Penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 menjadi pengawasan yang penting terutama terhadap penerapan protokol kesehatan dan keselamatan selama penyelenggaraan Pilkada.

Baca Juga: Bawaslu Babel Audiensi ke Pengadilan Tinggi, Minta Penjelasan Soal PN yang Berwenang Mengadili Perkara TPP di Kecamatan Pangkalan Baru

Edi Irawan mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan jajaran Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, sejauh ini sudah sesuai dengan yang diharapkan.

“Selama 27 hari pelaksanaan kampanye di 4 kabupaten yang melaksanakan Pilkada Serentak, kami belum menemukan pelanggaran terkait protokol kesehatan dan terkait pilkada itu sendiri,” kata Edi Irawan selaku Ketua Bawaslu Provinsi Babel.

Selain itu, Edi menjelaskan bahwa selama masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, paslon dari 4 kabupaten belum pernah berkampanye secara online atau daring, mereka lebih memilih melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan tatap muka dengan jumlah peserta tidak melebihi 50 orang.

Baca Juga: Gubernur Erzaldi Sambut Kedatangan Ketua Bawaslu RI

Dalam PKPU 13 Tahun 2020, Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak tegas terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada saat kampanye pertemuan terbatas dilaksanakan.

Untuk itu, Bawaslu dalam hal melakukan pengawasan melibatkan stakeholder lainnya untuk mendampingi Pengawas Pemilu dalam mengawasi kampanye. Hal iti dilakukan untuk memastikan bahwa kampanye do tengah pandemi Covid-19 dapat menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraannya.

“Kewenangan Bawaslu Provinsi yaitu mengendalikan, mengkoordinasikan semua tahapan-tahapan Pilkada serta bertanggung jawab dalam pengawasan setiap tahapan terutama pelanggaran protokol kesehatannya,” ucapnya.

Dewi Rusmala selaku Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Babel menambahkan, bahwa Bawaslu sudah mengantisipasi masalah pengawasan di masa pandemi dengan melibatkan KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid yang sudah sesuai dengan fungsi dan bagiannya masing-masing.

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Paslon, Bawaslu Beberkan Proses Pengawasan Pendaftaran Paslon di KPU Beltim

Apabila terdapat pelanggaran, ada satgas Covid yang akan mengetahui bahwa itu pelanggaran prokesnya, kemudian satgas berkoordinasi dengan Bawaslu dan akan dilakukan teguran lisan, apabila tidak direspon akan ada teguran tertulis, apabila satu jam teguran tertulis tidak dilaksanakan maka pihak Bawaslu bersama TNI dan Polri akan melakukan pembubaran dan pemberhentian,” ucapnya.

Baca Juga: Gelar Apel Rutin, Kasek Bawaslu Babel Apresiasi Kinerja Jajaran Sekretariat dan Tegaskan Penyampaian Informasi Sesuai Tupoksi

Selain itu, media massa menurutnya memiliki peranan penting dalamenyukseskan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada, selain itu juga media massa memiliki peranan penting dalam menyampaikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait Pilkada.

“Pihak media supaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak ada politik uang, pentingnya penerapan protokol kesehatan saat pilkada serta menjaga netralitas bagi para ASN,” tutupnya.

Penulis: Burhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait