Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, Ini Fatwa MUI

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (08/04), mengeluarkan imbauan Nomor : 069/MUI/DP-PX/IV/2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Imbauan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, maka untuk melaksanakan Fatwa tersebut, MUI Babel mengimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19.

Dengan adanya imbauan tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan capaian vaksinasi di Bangka Belitung. Berikut beberapa isi imbauan MUI Babel dalam pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa :

  1. Vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran Covid 19. Kendati sedang berpuasa, pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat khususnya umat muslim juga diperbolehkan.
  2. Melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
  3. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.
  4. Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
  5. Akhirnya diharapkan kepada kita umat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait