Pangkalpinang, Swakarya.Com. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (08/04), mengeluarkan imbauan Nomor : 069/MUI/DP-PX/IV/2022 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
Imbauan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, maka untuk melaksanakan Fatwa tersebut, MUI Babel mengimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan vaksinasi Covid-19.
Dengan adanya imbauan tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan capaian vaksinasi di Bangka Belitung. Berikut beberapa isi imbauan MUI Babel dalam pelaksanaan vaksinasi saat berpuasa :
- Vaksinasi merupakan ikhtiar bersama untuk mencegah penyebaran Covid 19. Kendati sedang berpuasa, pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat khususnya umat muslim juga diperbolehkan.
- Melakukan vaksinasi Covid 19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
- Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid 19 dengan memperhatikan kondisi umat islam yang sedang berpuasa.
- Umat islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.
- Akhirnya diharapkan kepada kita umat Islam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk senantiasa menjaga kesehatan masing-masing dan selalu patuh untuk mengikuti perintah dan petunjuk dari Pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.***