Bangka, Swakarya.Com. Barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 10.13,45 gram senilai milyaran rupiah dimusnahkan oleh Polres Bangka, Selasa (25/5).
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang berlangsung dihalaman Mako Mapolres Bangka dipimpin Wakapolres Bangka, Kompol Faisal Fatsey bersama Kejari Bangka Farid Gunawan, Ketua DPRD Bangka Iskandar Sidi, Asisten Pemkab Bangka Asmawi Ali dan lainnya.
Pada pemusnahan kali ini, sabu seberat 10.13,45 gram ini dimusnahkan dengan cara diblender.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan 21 April lalu. Dimana pelaku, AP mengedarkan sabu yang dikemas dalam bentuk permen.
“Narkoba hasil tangkapan ini merupakan narkoba yang hendak diedarkan di Kabupaten Bangka oleh pelaku warga Sungailiat,”kata Wakapolres Bangka.
Wakapolres juga mengatakan, ungkap kasus ini menjadi prestasi tersendiri bagi Polres Bangka karena baru pertama kalinya berhasil mengungkap dengan volume cukup besar.
Dengan keberhasilannya ini pula wakapolres menilai, ribuan orang berhasil diselamatkan dari ancaman konsumsi narkoba yang sangat membahayakan.
“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali untuk berperan aktif secara terpadu melakukan mencegah peredaran narkoba yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat,” katanya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka, Iptu Irwan Haryadi mengungkapkan, tersangka Ap telah dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurangan minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Penulis : Lio