Bangka, Swakarya.Com. Kejaksaan Negeri Bangka kembali menyelamatkan uang negara sejumlah Rp1.250.589.335, 61 dari perkara tindak pidana korupsi kegiatan Instalasi dan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 dari terpidana Ir. M. Riffani di kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Kamis (21/1).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Beny Harkat, S.H., S.E., M.H. menerima pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Ir. M. Riffani yang diwakilkan oleh orang tuanya, Muhammad Kamil.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kajari Bangka, Andri Mardiansyah yang meneruskan release dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Beny Harkat menerangkan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Pangkalpinang nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pgp tanggal 14 Mei 2019, sdr Ir. M. Riffani Bin Muhammad Kamil dipidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 (satu milyar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah enam puluh satu Sen) subsidair 6 (enam ) bulan penjara.
Menurut Beni, terpidana Ir. M. Riffani yang diwakili oleh orang tuanya Muhammad Kamil melakukan pembayaran denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan uang pengganti senilai Rp1.050.589.335,61 (satu milyar lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh lima Rupiah enam puluh satu Sen) serta biaya perkara Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Ditambahkan Beni, pada kesempatan itu, Kejari Bangka, Farid Gunawan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi selaku aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan amanah dari pimpinan bahwa uang pengganti telah diserahkan dan disetorkan ke kas negara telah selesai dilaksanakan.
“Kegiatan ini bersifat terbuka dan perlu disampaikan Media Pers sehingga diketahui oleh masyarakat secara luas,” katanya.
Diakhir kegiatan ditutup dengan penyerahan pengembalian uang pengganti dan denda dilakukan secara simbolis dan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Farid Gunawan dari Muhammad Kamil yang mewakili Terpidana M. Rifanni.
Sebelumnya ditahun 2019, Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima denda dan uang pengganti sejumlah Rp2,5 Miliar dari tiga terpidana lainnya untuk disetorkan ke kas negara.
Pembayaran denda atas perkara tindak pidana korupsi kegiatan Instalasi dan Rehabilitasi Pipa Transmisi Kolong Merawang Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2016 Pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung dilakukan oleh terpidana Abdul Rohim sejumlah Rp200 juta dan terpidana Mulyanto sejumlah Rp200 juta serta uang pengganti dari terpidana Rivani sejumlah Rp1,9 Miliar.
Pembayaran denda dan uang pengganti yang dimaksud diserahkan ketiga terpidana kepada Kejaksaan Negeri Bangka untuk disetorkan ke kas negara.
Penulis : Lio