Yuk Daftar, Ini Persyaratan OKP yang Ingin Ikut Rapimda

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Sebagaimana amanat organisasi bahwa setelah 3 tahun masa kepengurusan DPD KNPI Kota Pangkalpinang di bawah kepemimpinan Basit Sucipto yang akan habis masa kepengurusannya.

Ketua SC Rapimda KNPI Kota Pangkalpinang, Ihsan, menghimbau kepada seluruh OKP yang sudah menerima undangan maupun yang belum segera mendaftarkan OKP-nya untuk ikut serta dalam Rapimda pada 14 Desember 2019 mendatang.

Salah satu persyaratan untuk mengikuti Rapimda kata Ihsan, adalah dengan mendaftarkan OKP-nya di Sekretariat KNPI Kota Pangkalpinang untuk dilakukan verifikasi ulang yang dibuka mulai Rabu (27/11) malam ini hingga 11 Desember mendatang setiap pukul 13.30 – 22.00 WIB.

“Syarat yang harus dibawa pada saat pendaftaran diantaranya: (1) SK Kepengurusan asli yang masih berlaku beserta dua set (rangkap-red) fotocopy SK, (2) melampirkan fotocopy KTP ketua, sekretaris, dan bendahara masing-masing OKP, (3) serta wajib membawa surat tugas dari OKP yang bersangkutan untuk mendaftar sebagai peserta Rapimda,” ujar Ihsan pada saat konferensi pers di Cafe Gochi Pangkalpinang, Rabu (27/11/2019) sore.

Ketua KNPI Kota Pangkalpinang, Basit Sucipto kembali menegaskan bahwa dengan konferensi pers ini seluruh OKP baik yang telah menerima undangan resmi maupun belum, telah diundang secara terbuka untuk mendaftarkan OKP-nya mengikuti Rapimda.

“Kita undang secara terbuka untuk mendaftarkan OKP-nya ikut Rapimda, jika ingin berhimpun di KNPI,” ujarnya menegaskan. (Hun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait