TP4D Dibubarkan, Jaksa Tetap Kawal Pembangunan Lewat Fungsi Datun

Bangka, Swakarya.Com. Kendati program Tim Pengawal, Pengamanan Pembangunan dan Pemerintahan Daerah (TP4D) telah dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, hal tersebut tak menghilangkan fungsi kontrol kejaksaan melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di masing masing daerah.

Seperti halnya yang diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Rielki Jeffri Huwae. Ia mengatakan program T4PD yang dibubarkan ini merupakan bentukan tim yang fungsikan untuk melakukan pengawalan secara khusus sehingga pembangunan yang dikerjakan hasilnya maksimal.

Walau demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan atas pembangunan yang ada di daerah ini lewat fungsi keperdataan Tata Usaha Negara yang ada di lembaga kejaksaan.

“Jadi kita boleh memberikan masukan masukan baik lewat legal asistensi ataupun pendampingan ataupun legal opini lewat pendapat hukum,” katanya, Senin (16/12).

Menurut Jeffri, untuk fungsi program TP4D yang dibubarkan ini dengan fungsi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) yang akan dilaksanakan pihaknya dalam melakukan pengawasan pembangunan peruntukannya sama.

Hanya saja, kata dia, memang ada sedikit perbedaan antara program TP4D dengan fungsi Datun yang mana TP4D ini memiliki kewenangan lebih luas dalam mengawasi pembangunan yang ada.

“Jadi apa yang dilakukan TP4D sama sebetulnya. Cuma bedanya ada sedikit perbedaan yaitu bahwa sifat dari TP4D itu diberikan kewenangan supaya kita punya dasar hukum untuk bertanya, anggaran ini untuk apa.

Nah kalau yang ini kita tidak bertanya dan kita hanya melihat dan nanti user itu yang akan bertanya ke kita. Jadi perbedaannya cuma pola itu saja,” katanya.

Menurut Jeffri, selama menjabat Kajari Bangka, fungsi TP4D yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pengawalan dan pengawasan terhadap pembangunan yang ada di daerah ini dinilai berhasil.

“Tidak dipungkiri bahwa di daerah daerah tertentu seperti di Bangka ini TP4D sangat berhasil dan saya menjamin kita melakukan TP4D itu gratis,” katanya.

Disinggung terkait dihapuskannya program TP4D apakah dapat membuat celah bagi oknum yang mengerjakan suatu kegiatan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara korupsi, kata Kajari, celah itu pasti ada baik kegiatan yang dilakukan pengawalan maupun kegiatan yang tidak dilakukan pengawalan.

Untuk itu Kajari mengingatkan pihak ketiga yang kedepannya akan melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah ini untuk tidak melakukan sesuatu hal yang dapat menimbulkan kerugian negara.

“Karena kalau suatu saat anda ke tangkap, jadi bukan anda saja yang malu, tapi keluarga dan anak yang sedang sekolah juga malu atas perbuatan anda,” katanya.

Selain itu, Kajari juga berharap baik pemerintah daerah ini maupun pihak lainnya kedepannya agar proaktif menanyakan sesuatu hal yang dianggap kurang dipahami terkait kegiatan yang dilaksanakan di daerah ini kepada Kejaksaan setempat.

“Kalau kemarin itu kita yang proaktif, nah kalau sekarang ini mereka yang harus proaktif,” katanya. (Lio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait