Terkait PPDB Tahun 2020, Ombudsman Babel Buka Posko Pengaduan Untuk Masyarakat, Ini Caranya!

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dalam rangka mengawasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung membuka layanan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan penerimaan dan seleksi PPDB 2020. Hal ini bertujuan untuk menjembatani keluhan masyarakat terkait dugaan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa PPDB ini menjadi perhatian penting untuk diawasi karena melibatkan banyak calon siswa dan satuan pendidikan mulai tingkat TK/RA, SD/MI/sedejarat, SMP/MTs/sederajat, hingga SMA/SMK/MTs/sederajat.

“Dalam rangka pengawasan penerimaan dan seleksi PPDB di Provnsi Kepulauan Bangka Belitung, akan dibentuk posko pengaduan masyarakat oleh Ombudsman Babel, selanjutnya laporan pengaduan yang masuk ke Ombudsman Babel akan kami tindaklanjuti menggunakan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO)” ujar Endah Septamirza selaku Kepala Keasistenan Pengaduan Masyarakat Ombudsman Babel pada Selasa 23/6.

Perhatian utama Ombudsman dalam mengawasi penyimpangan yang mungkin dapat terjadi dalam PPDB tahun ini pada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Serta Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten. Beberapa hal potensi maladministrasi yang berpotensi muncul, seperti penyimpangan prosedur, pelayanan dalam pelaksanaan PPDB secara online, pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19, tindakan diskriminasi, permintaan uang saat daftar ulang maupun dengan alasan kebutuhan dan peralatan sekolah, dan lain sebagainya.

Beberapa aturan yang merujuk dalam pengawasan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung terhadap PPDB 2020, meliputi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2020/2021.

“Pada tahun kemarin, Ombudsman Bebel menerima pengaduan terkait dengan kurangnya sosialisasi perubahan jadwal PPDB pada suatu sekolah sehingga anaknya tidak bisa mendaftar. Selain itu, ada juga kebijakan satuan pendidikan yang menambah kouta siswa baru tanpa adanya rekomendasi Kepala Daerah. Tentunya kami berharap dalam penyelenggaraan PPDB 2020 lebih tertib administrasi dan sesuai prosedur”, tutup Endah.

Bagi masyarakat yang menemukan atau merasakan dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam penyelenggaraan PPDB. Dapat menghubungi posko layanan pengaduan masyarakat PPDB 2020 Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung melalui call center Whatsapp 08119733737, Telepon 0717 433219, akun media sosial Facebook dan Instagram, dan email pengaduan.babel@ombudsman.go.id. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait