Bangka, Swakarya.Com. Bagi masyarakat yang sering melakukan aksi balapan liar di jalanan, siap-siap, ada ancaman sanksi pidana jika tertangkap oleh aparat penegak hukum.
Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Lantas, Iptu Rizka, Kamis (30/03/2023) menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku balapan liar, karena telah meresahkan para pengguna jalan lainnya.
Tak cuma itu, Polres Bangka juga akan mempidanakan para pelaku balapan liar ini dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Selain meresahkan, aksi para pembalap liar ini juga mengganggu ketertiban dan mengancam keselamatan jiwa pengendara lainnya yang sedang melintas,” katanya.
Untuk mengantisipasi aksi balap liar itu terjadi, Satlantas Polres Bangka gencar melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang kerap dijadikan arena untuk balap liar, seperti di Jalan Pemuda Sungailiat, Jalan Tambang 23 Sungailiat, Jalan Lintas Timur dan Jalan Jembatan Emas.
“Ini kita lakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Karena aksi ini sebelumnya kerap dilakukan sekelompok para remaja menjelang waktu berbuka puasa dan usai waktu shubuh,” katanya.
Ia juga berharap kepada orang tua di daerah ini yang memiliki anak remaja agar lebih intens dalam memperhatikan pergaulan anak anaknya saat berada di luar rumah.
“Kita juga berharap, para orang tua tidak memberikan izin kepada anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor,” katanya.
Penulis : Lio