Bangka, Swakarya.Com. Sidang praperadilan antara Dul Ketem Cs selaku pemohon melawan Kapolres Bangka selaku termohon kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (23/1).
Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Oloan Exodus Hutabarat dengan agenda jawaban oleh termohon atas pembacaan permohonan oleh pemohon pada persidangan sebelumnya.
Saat sidang dibuka, kuasa hukum termohon yang diwakili AKBP Jansen Sitohang, S.IK, MH dari Bidang Hukum Polda Babel memberikan jawaban atas permohonan oleh pemohon.
Atas jawaban termohon yang dianggap dibacakan membuat majelis hakim memberikan kesempatan kuasa hukum pemohon untuk menyanggah atas jawaban termohon (replik) serta pihak termohon diminta menyiapkan duplik atas replik tersebut.
Humas Pengadilan Negeri Sungailiat, Narendra saat dikonfirmasi tadi malam (23/1) membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Narendra, persidangan kedua gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Abdullah alias Dul Ketem Cs selaku pemohon kepada Kapolres Bangka selaku termohon berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Jadi tadi sidang dibuka dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya yakni acaranya adalah jawaban oleh termohon,” katanya.
Dikatakan dia, atas jawaban termohon yang dianggap dibacakan ini, kuasa hukum pemohon meminta waktu untuk mengajukan sanggahan (replik) terhadap jawaban termohon.
“Sehingga sidang diskors untuk memberikan waktu kepada pemohon menyiapkan sanggahan (replik)nya. Setelah itu sidang dibuka kembali jam 2 siang dengan acara sanggahan (replik) pemohon,” katanya.
Atas sanggahan yang diajukan kuasa hukum pemohon kata Narendra, kuasa hukum termohon menyatakan tetap pada jawabannya semula dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan sanggahan (duplik).
Sambungnya, persidangan kembali ditunda dan akan digelar kembali pada Jum’at (24/1) besok dengan agenda pembuktian dari para pihak. (Lio)