Bangka, Swakarya.Com. Kendati upaya mediasi telah dilakukan oleh Kepala Desa, Polsek Merawang, BPD Air Anyir atas sengketa lahan antara PT Babel Citra Mandiri (BCM) dengan PT Sumber Mas Pratama (SMP) di dusun Mudel, desa setempat, namun permasalahan yang terjadi tak jua menuai hasil.
Bahkan pada saat mediasi yang berlangsung pada Rabu (19/5) kemarin, aparatur desa setempat menghadir pemilik tanah sebelumnya dan hasilnya masih sama, tidak ada titik temu.
Kepala Desa Air Anyir Syamsul Bahari, saat dikonfirmasi via telpon, menyebutkan jika lahan tersebut merupakan milik PT SMP.
Hanya saja kata dia, saat ini ada dua surat atas lahan yang sengketakan, yang surat atas nama Ellyati diterbitkan tahun 1993 dan surat atas nama Bastian diterbitkan tahun 1996.
“Untuk surat atas nama Bastian ini berbeda dengan lokasi dengan surat atas nama Ellyati. Sudah ditelusuri bahwa tidak teregister di Desa Baturusa,” katanya.
Sementara, Bastian yang merupakan mantan suami Ellyati mengatakan lahan yang diklaim oleh PT BCM merupakan milik PT SMP, dan lahan yang dimiliki PT BCM berbeda lokasi.
“Surat atas nama Ellyati sekarang dimiliki Pak Ahyung (Pihak PT Sumber Mas Pratama). Surat aslinya pun ada di Pak Ahyung, dan belinya pun langsung ke kami,” katanya.
Berbeda dengan keterangan yang diperoleh dari kuasa hukum PT SMP Siti Nurbaya yang mengungkapkan lahan tersenut resmi milik kliennya diperkuat dengan bukti pelepasan tanah negara yang dikuasai oleh Ellyati berdasarkan Surat Nomor 11 Tahun 1993, yang dikeluarkan oleh Desa Baturusa seluas 34 hektar.
Bahkan kata dia, saat pelepasan hak atas lahan terjadi ditahun 2014 silam ke PT SMP, lahan tersebut tidak menuai masalah.
Namun kata dia masalah tersebut muncul diawal tahun 2021 yang mana PT BCM hadir dan mengklaim lahan seluas 24 hektar tersebut adalah miliknya ditandai dengan pemasangan plang atas nama PT BCM.
“Bahkan mereka bertindak brutal dengan membongkar plang nama yang dipasang PT SMP, mereka seolah-olah kebal hukum,” katanya.
Penulis: Lio