Bangka, Swakarya.Com. Penyidik Polsek Sungailiat terus melakukan pendalaman terhadap kasus prostitusi anak di bawah umur beberapa hari yang lalu.
Setelah menangkap Mir (21), warga asal Desa Sempan yang diduga menjadi mucikari perdagangan Sf (14), pelajar SMP di Pangkalpinang. Kini polisi berhasil mengungkap laki-laki “hidung belang” yang sudah memesan dan menggauli korban Sf.
Rudi alias Babe (47), warga Jalan Tanjung Pesona, Lingkungan Rambak ditangkap di atas perahu setelah dirinya pulang melaut Kamis (31/10) kemarin sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi menyebutkan, bermulanya transaksi portitusi ABG 14 tahun ini bermula Jum’at (13/10) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Awalnya Mir menghubungi GJ untuk minta dicarikan laki-laki yang mau ditemani minum-minuman keras, karoke dan berhubungan badan.
“Dijawab oleh saksi GA, untuk siape? Dijawab sama tersangka Mir, untuk ku lah. Tapi kalo Oki (pacar Mir), bahwa laki-laki itu untuk Sf dan Ris,” beber Kanit reskrim Polsek Sungailiat, Aiptu. Reka kepada sejumlah wartawan tadi malam.
Pukul 20.00 WIB di hari yang sama, GJ mendatangi kontrakan Mir di Gang Raya. Saat itu Mir kembali bertanya masalah laki-laki tersebut.
Tak selang beberapa lama, GJ menerima telpon dari Babe untuk mengajak minum di Warung Anon Jelitik. Mendengar itu, Mir langsung berkata “ku kek Babe ge jadi”.
Malam itu, GJ, Mir, Sf dan Ris langsung menemui Babe dengan mengendarai 1 unit Daihatsu Sigra warba abu-abu.
Setelah bertemu Babe, awalnya GJ menyampaikan kalau Babe mengajak Mir untum menginap. Namun saat itu Mir beralasan tak bisa dan ia pun langsung memanggil Sf dan Rs.
“Orang tu nek nginep. Mami dak pacak. Nek dak nek ikaklah. Men dak ikak terima kite dak beduit agik untuk makan. Untuk bayar kos. Ni ge demi MM nek nyusu,” ujar Mir kepada para korban.
Mendengar permintaan Mir, Sf sempet menolak dan melempar ke Ra. “Ki la ris. Jawab ris. kawa ku. Sege ku baru sekali tu lah”.
Mendengar jawaban Rs, Sf sempat melamun kemudian berkata “aoklah pun ku bai mi. Ni demi MM kek makan kite. Kemudian tak lama, GJ, Bram, Mir langsung meninggalkan Sf dan Rs bersama dengan Babe sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu Babe pun membawa Sf ke Hotel Sejati kamar 116 dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Seusai itu, Babe pun memberikan uang Rp700 ribu kepada Sf. Oleh Sf uang pemberian Babe tersebut diberikan utuh kepada Mir.
Menurut Kanit reskrim Polsek Sungailiat, Aiptu. Reka, Babe dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini polisi ikut mengamankan barang bukti berupa, satu unit handphone merk OPPO type A3S warna merah dengan karet pelindung handphone warna pink, satu unit handphone merk OPPO A57 warna putih gold dengan karet pelindung handphone warna hitam, satu helai slek / shot pendek warna abu-abu, satu helai baju kaos warna kuning bertuliskan NO HARD FEELINGS, satu helai baju jumpsuit rok warna coklat, satu helai bra (BH) warna hitam, satu helai baju warna hitam bertuliskan juventus, satu helai celana jeans warna biru, satu unit sepeda motor merk yamaha mio soul 125 warna hitam BN 6062 OH.
Menurut Reka, dalam kasus ini polisi menetapkan 2 orang tersangka. Mir yang berperan sebagai mucikari, dan Babe sebagai pelanggan.
Sementara 1 wanita lainnya berinisial AA tidak dijerat sebagai tersangka lantaran tidak terkait dalam bisnis portitusi ABG di bawah umur tersebut.
“Dari hasil penyidikan AA tidak terseret dalam kasus ini karena tidak ada keterkaitannya peran AA. Jadi kami menetapkan 2 orang tersangka yakni Mir dan Babe,” ujar Reka.(Lio)