Bangka Barat, Swakarya.Com. Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di DesaTerentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat, Selasa (4/1/2020).
Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan A.S, S.H. S.IK, mengatakan bahwa penangkapan Tersangka atas dasar penyelidikan pihak Kepolisian terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah yang berada di DesaTerentang Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat.
Adapun kejadian pencurian dengan pemberatan itu sendiri terjadi, pada hari senin 27 Janurai 2020 sekira pukul 06.30 wib sewaktu Korban selesai membuka warung korban mendapati Tas Sandang kulit warna merah maron yang di letakan di dalam kamar di atas tempat tidur yang di tumpukan baju telah hilang,
Tas tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- ( dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan ATM berikut surat-surat berharga lainnya, berikut Emas ( kalung, gelang, cincin dan Anting) dan juga 2 ( dua) unit Hp. Milik anak pelapor yang di sedang di cas di ruang tengah, yaitu Hp. iPhone 6s plus, dan Hp Oppo A39.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- ( tiga puluh juta rupiah) kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa guna proses lebih lanjut.
Pada hari minggu tanggal 02 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek kelapa dan tim garuda polres Bangka barat melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kemudian dari informasi yang didapat, anggota unit reskrim polsek kelapa dan tim garuda polres bangka barat melakukan penyelidikan kembali terkait informasi yang didapat tersebut, setelah itu sekira pukul 23.30 wib, unit reskrim polsek kelapa dan tim garuda polres bangka barat berkumpul kembali untuk melaporkan hasil penyelidikan kepada AKP Iskandar, selaku Kapolsek kelapa.
Lalu dilakukan gelar kecil untuk langkah selanjutnya, setelah itu unit reskrim polsek kelapa dan tim garuda polres bangka barat, kembali berkumpul untuk mencari keberadaan pelaku dari barang keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan.
Selanjutnya sekira pukul 01.30 wib anggota unit Reskrim Polsek kelapa dan tim garuda polres Bangka barat yang dipimpin langsung oleh AKP ISKANDAR,SH selaku Kapolsek Kelapa langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku tindak pidana pencurian tersebut,
Setelah sampai di tempat persembunyian tersebut sekira pukul 02.30 wib di pinggir jalan raya pangkal pinang – Muntok mendapatkan pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah SAMI’AH, setelah itu pelaku menyebutkan namanya adalah SA .
Kemudian anggota tim garuda polres Bangka Barat melakukan intrograsi untuk mengambil keterangan secara lisan dimana keberadaan barang hasil pencurian tersebut, hingga ditemukan sebuah Hp iPhone 6S plus warna putih dan pink ditumpukan baju lemari baju posisi paling bawah, dan uang sebesar Rp.422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah) ditemukan di saku celana jeans warna biru milik pelaku.
Dari tersangka Polres Bangka Barat mengamankan Barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.422.000,- (empat ratus dua puluh dua ribu rupiah – 1 (satu) unit Hp iPhone 6s plus warna putih dan pink, 1 (satu) unit Hp Oppo A39 warna gold , 1 (satu) Kalung emas bermotif rantai, 1 (sepasang) cincin emas ,1( sepasang ) anting anting bermotif
Bunga, 1 buah tas kulit warna merah marun milik korban , 1 buah tas kecil untuk simpan emas dengan nama “Toko Emas Gunung Kawi”
Sehingga anggota unit reskrim polsek kelapa dan tim garuda polres bangka barat, membawa pelaku dan barang bukti untuk diamankan, dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
Ada pun identitas tersangka SA 48 TH ,Buruh Harian, Alamat Desa terentang kec. Kelapa Kab. Bangka Barat
“Untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun hukuman penjara,” ucap Kapolres Bangka Barat.
Penulis : Andriano Sarip