Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pendampingan dan Pengawasan Terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Penulis: Msy. Siti Hajir,S.Si, PK Ahli Pertama BAPAS Klas I Palembang

Swakarya.com. Permasalahan yang menghampiri bangsa Indonesia begitu kompleks dan membentuk mata rantai yang saling berhubungan serta tidak dapat dipisahkan, sehingga menyisakan cerita negatif, terutama tentang nasib bangsa ini.

Berbagi persoalan mulai dari pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya berdampak pada masyarakat luas, terutama mengenai masa depan anak-anak bangsa Indonesia. Berbagai tekanan hidup membuat mereka terpengaruh melakukan berbagai tindakan-tindakan tidak terpuji, bahkan sampai yang melanggar norma hukum yang berlaku di masyarakat.

Perilaku antisosial anak dipengaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya tidak mendapat perhatian secara fisik, mental maupun sosial sehingga dapat merugikan dirinya, keluarga, dan masyarakat luas. Pada akhirnya, tidak sedikit anak-anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada dasarnya, anak merupakan suatu amanah yang dianugerahkan oleh Tuhan Sang Kholik kepada orang tuanya agar dididik menjadi pribadi yang baik. Anak membutuhkan perhatian khusus agar membentuk karakter yang baik sejak dini. Kebutuhan dasar anak harus sebisa mungkin terpenuhi oleh orang tua, salah satunya berupa perlindungan maksimal anak dari berbagai tindak kekerasan, kejahatan dan diskriminasi.

Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh pihak manapun yang berada dekat dalam lingkungan sosial anak, oleh karenanya perlindungan secara optimal wajib diberikan kepada anak.
Persoalan ekonomi yang dihadapi mayoritas rakyat, terlebih efek dari Pndemi Covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian membuat kehidupan yang kondusif bagi anak ternyata belum terpenuhi.

Kemerosotan ekonomi berdampak pada munculnya berbagai tindakan kejahatan yang muncul di masyarakat dan sangat berdampak buruk bagi masa depan anak-anak. Sebagian besar dari anak-anak yang rentan melakukan kejahatan dikarenakan ingin mencapai tujuan yang hendak dicapai.

Istilah tindak kejahatan pada anak dikenal dengan sebutan kenakalan. Berbagai perilaku anak yang menyimpang dikategorikan sebagai kenakalan. Pola pikir anak yang masih belum stabil, emosi yang sering tidak terkontrol, dan lingkungan tempat tinggal yang buruk akan mempengaruhi kenakalan anak tersebut. Maka dari itu, hadirnya peran orang tua dalam mengawasi dan mendidik anak sangat urgen.

Kenakalan anak-anak dapat beimplikasi pada hukuman berupa sanksi pidana apabila dalam persidangan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Padahal anak yang berkonflik dengan hukum dihadapkan pada situasi yang tertekan dan ketakutan. Keadaan ini membuat anak yang berhadapan dengan hukum telah menyita banyak waktu mereka untuk interaksi secara normal dengan orang lain, sehingga akan berdampak pada gangguan psikis mereka.

Maka dari itu, peran penasehat hukum yang mendampingi mereka secara penuh diperlukan untuk menetralisir keadaan agar hak-hak anak selama proses peradilan dapat terpenuhi.
Berdasarkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Cabang Palembang saat perayaan Hari Anak Nasional, mereka menerima 1.885 pengaduan kasus perlindungan anak. 75 % dari pengaduan tersebut adalah masalah anak yang berhadapan dengan hukum.

Di Kota Palembang sendiri, proses pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum masih belum optimal, hal ini dapat dilihat saat anak diinterogasi oleh aparat kepolisian. Tidak adanya pendampingan dari kuasa hukum, membuat aparat tidak begitu memperhatikan keadaan anak, lingkungan kepolisian yang kurang cocok dengan psikis anak, bahkan tidak ada tidak ada pendampingan dari pihak sekolah anak yang berhadapan dengan masalah hukum tersebut.

Pada hakikatnya, para yang hakim menjatuhkan sanksi pidana pada anak sesuai dengan sesuai dengan rekomendasi Balai Pemasyarakatan (selanjutnya disingkat BAPAS). Hal demikian karena dipengaruhi oleh keadaan bathin atau ideologi dari hakim untuk memberikan suatu putusan atas dasar keadilan.

Anak-anak yang sudah memiliki putusan tetap dalam masalah pelanggaran hukum, akan dilakukan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Anak. “Adapun pembinaan berikutnya dilaksanakan oleh BAPAS, sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa BAPAS adalah suatu pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.”

“BAPAS adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Bentuk dari bimbingan yang diberikan macam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik didalam masyarakat sebagai warga negara serta bertanggungjawab, untuk memberikan motivasi, agar dapat memperbaiki diri sendiri, dan tidak mengulangi kejahatan (residive).”

“BAPAS juga berperan yang penting dalam mendampingi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 butir 13 dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (selanjutnya disingkat PK) adalah Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana.”

Hukum berfungsi sebagai salah satu instrumen dalam upaya preventif tidak pidana kejahatan dimana proses pembentukannya mengalami dinamika yang sangat kompleks, mulai dari tujuan hukum yang bersifat pembalasan terhadap pelaku kejahatan, sampai berubah menjadi instrumen perlindung individu masyarakat dari gangguan kejahatan individu lainnya, sapai pada akhirnya menjelma menjadi sebuah wadah perubahan bagi anak yang berhadapan dengan hukum untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Berdasarkan pengamatan berbagai fenomena, seorang mantan anak yang berkonflik dengan hukum akan menemukan hambatan-hambatan ketika kembali pada lingkungan keluarga dan masyarakat. Hambatan tersebut kebanyakan disebabkan oleh berbagai respon dari keluarga dan masyarakat yang kurang positif.
“Ada dua faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, yaitu:

Faktor Intern adalah masalah yang ditimbulkan dari diri sendiri pribadi mantan anak yang berkonflik dengan hukum, seperti rasa rendah diri sebagai akibat rasa bersalah yang pernah dilakukan yang menyebabkan dia terisolasi dari pergaulan masyarakat luas, kemudian hilangnya rasa percaya diri dan tidak ada motifasi untuk berusaha;

Faktor Ekstern adalah sikap dari keluarga dan masyarakat, seperti tidak diterimanya kembali mantan anak yang berkonflik dengan hukum tersebut dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.Sebagai akibat stigno atau perasaan yang melekat pada diri mantan anak yang berkonflik dengan hukum dimana sebagian masyarakat masih berpendapat bahwa mantan anak yang berkonflik dengan hukum adalah orang jahat, memiliki tindakan yang sering meresahkan masyarakat, tidak dapat dipercaya dan bermoral bejat.”
Pada prinsipnya, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa.

“BAPAS melalui PK berperan penting dalam proses peradilan anak sesuai dengan hukum positif. PK tidak dapat melakukan pendampingan secara penuh sebagaimana mestinya kepada anak yang menjalani proses peradilan. Hal ini antara lain disebabkab oleh keterbatasan jumlah PK yang dimiliki BAPAS sehingga seorang PK harus mendampingi beberapa anak yang seringkali lokasinya berjauhan dengan waktu yang terbatas.

Meskipun demikian, fungsi BAPAS dalam proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dapat dijalankan sesuai tahapan yang ditetapkan.”
Dalam kegiatan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum, peran BAPAS sangatlah vital mulai dari proses pendampingan sebelum pengadilan, saat beracara di pengadilan, dan setelah vonis oleh pengadilan, di antaranya memfasilitasi kebutuhan dan informasi yang dibutuhkan oleh anak serta memberikan bimbingan dan penyuluhan yang berkaitan dengan hukum.

“Proses pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum tidak bisa disamakan dengan proses hukum orang dewasa karena keduanya memiliki sistem peradilan yang berbeda. Anak masih memerlukan bantuan dalam memenuhi kebutuhannya, menentukan pilihannya serta mendapatkan haknya. Untuk mencapai pemahaman yang memadai terhadap pemikiran dalam pelaksanaan pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum, secara konseptual perlu diperhatikan tahapan dalam proses pendampingan anak tersebut.”

Pengawasan yang dilakukan PK adalah melakukan kontrol atas perubahan anak setelah pelaksanaan penetapan atau putusan hakim, dan surat keputusan lainnya terkait pemberian hak-hak Anak seperti Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Ada beberapa beberapa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh PK pada BAPAS Kelas 1 Palembang, diantaranya:
Pengawasan pada tahap pra adjudikasi adalah pengawasan yang dilakukan pada saat tahap proses upaya diversi dan selama Anak menjalani penahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1 Palembang;
Pengawasan pada tahap adjudikasi yaitu pada saat proses persidangan yaitu memastikan apakah unsur-unsur yang terlibat dalam sidang telah memenuhi persyaratan misalnya hakim harus tunggal, litmas harus dijadikan pertimbangan dalam putusan yang pada saat pembacaan putusan disebutkan/dibunyikan sebagai dasar putusan, Anak didampingi penasehat hukum;
Pengawasan pada tahap post adjudikasi yaitu pengawasan yang dilakukan untuk mengatahui perubahan anak setelah pelaksanaan penetapan atau putusan hakim, dan surat keputusan terkait lainnya.”

Hasil pendampingan, pengawasan, dan pembinaan terhadap anak selama di BAPAS Kelas 1 Palembang ini sudah menunjukkan perubahan pola pikir. Anak-anak yang berkonflik dengan hukum mulai memikirkan masa depannya agar lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa proses pembinaan di BAPAS Kelas 1 Palembang sudah efektif dilaksanakan, karena pola pikir anak sudah mengalami perubahan menjadi lebih positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *