Oleh: Deby Ramadhani (Mahasiswa Jurusan Sosiologi Universitas Bangka Belitung)
Perusahaan merupakan badan usaha yang menjual barang dan jasa kepada masyarakat untuk memproleh keuntungan dan pada kenyataanya memberikan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat di sekitarnya. Berdasarkan hal tersebut, muncul kebutuhan bagi perusahaan untuk bertanggung jawab terhadap komunitas lokal agar mendapatkan kepercayaan yang dikaitkan dengan budaya perusahaan dan etika bisnis dalam bentuk tanggung jawab sosial.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk komitmen perusahaan untuk bertindak secara etis terhadap pemangku kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas perusahaan (The World Business Council for Sustainable Development, 2005; International Organization for Standardization, 2007).
Pendapat lain menjelaskan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai komitmen perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya didasarkan atas keputusan untuk mengambil kebijakan dan tindakan dengan memperhatikan para stakeholder dan lingkungan dimana perusahaan melakukan aktivitasnya yang berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku (Wahyudi dan Azheri, 2008)
Secara implementatif, perkembangan CSR di Indonesia perlu mendapatkan banyak perhatian baik oleh pemerintah maupun masyarakat luas. Hal ini karena masih banyak perusahaan di Indonesia belum benar-benar melaksanakan CSR. Tanggung jawab sosial belum dilaksanakan secara matang. Hal seperti itu terjadi paling tidak dipicu oleh kondisi, yaitu:
(1) masih belum seragam dan jelas batasan tanggung jawab sosial; (2) sikap opportunis perusahaan, terlebih social responsibility mengandung biaya yang cukup besar yang belum tentu memiliki relevansi terhadap pencapaian tujuan yang bersifat economic motive; (3) kurang respon stakeholder sehingga kurang menciptakan social control meskipun masyarakat merupakan social agent; (4) dukungan tata perundangan yang masih lemah; (5) standar operasional yang kurang jelas; (6) belum jelasnya ukuran evaluasi (Nor Hadi, 2009).
Priyanto Susiloadi (2008:128) menjelaskan model atau pola CSR di Indonesia yang umum diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sebagai berikut: A). CSR bisa dilaksanakan secara langsung oleh perusahaan. Hal ini dapat dilakukan perusahaan dengan menjalankan program CSR secara langsung dengan memberikan sumbangan atau menyelenggarakan kegiatan sosial. B). CSR bisa pula dilaksanakan oleh yayasan atau organisasi sosial milik perusahaan atau groupnya. Hal ini dapat dilakukan dengan perusahaan mendirikan yayasan dengan nama perusahaan tersebut yang dananya diperoleh dari yayasan itu sendiri. C). Sebagian besar perusahaan di Indonesia menjalankan CSR melalui kerja sama atau bermitra dengan pihak lain. Hal ini dapat dilakukan perusahaan dengan berkerja sama dengan pemerintah, LSM, dan lain sebagainya untuk pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan D). Beberapa perusahaan bergabung dalam sebuah konsorsium untuk bersama-sama menjalankan CSR.
Lalu mengapa CSR penting dilaksanakan? Hal ini karena program CSR menjadi sebuah bentuk tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat karena berbagai dampak yang masyarakat rasakan akibat pendirian perusahaan di sekitar lingkungan masyarakat.
Selain itu dengan adanya CSR memberikan banyak manfaat untuk perusahaan, masyarakat, lingkungan, dan pemerintah. Bagi perusahaan keberadaan CSR sebagai sebuah investasi sosial yang akan memberikan manfaat bagi perusahaan di kemudian hari. Pada dasarnya CSR memiliki fungsi untuk memanajemen resiko yang akan terjadi pada perusahaan. Dengan adanya CSR perusahaan akan mendapatkan dukungan dari pemerintah dan masyarakat karena perusahaan dianggap bertanggung jawab terhadap lingkungan yang secara tidak langsung meminimalisir terjadinya konflik lingkungan di sekitar perusahaan.
Bagi masyarakat, program CSR yang dibuat oleh perusahaan dapat membuka lapangan kerja dan membantu masyarakat yang perekonomiannya kurang melalui berbagai program pemberdayaan dan kegiatan sosial yang dibuat oleh perusahaan.
Bagi lingkungan, program CSR akan mencegah eksploitasi berlebihan pada sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan, menjaga kualitas lingkungan dan justru perusahaan pun terlibat dalam upaya penyelamatan lingkungan.
Sedangkan bagi pemerintah, program CSR dapat membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan mengingat keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai pembangunan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
Adapun terdapat berbagai macam bentuk program CSR yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan seperti dalam bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang sosial, dalam bidang pemberdayaan dan lain sebagainya. Program CSR dalam bidang sosial yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah dengan memberikan bantuan sembako, membangun rumah layak huni untuk masyarakat kurang mampu, dan kegiatan sosial lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Dalam bidang pemberdayaan masyarakat program CSR yang dapat dilakukan oleh perusahaan dengan melibatkan masyarakat adalah dengan mengembangkan daya tumbuh masyarakat melalui budidaya tanaman, memberikan bantuan modal untuk membangun UMKM di sekitar lokasi perusahaan, dan memberikan pelatihan skill dalam daur ulang limbah yang dapat memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat sekitar, serta program lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Dalam bidang kesehatan program CSR yang dapat dilakukan yaitu dengan memberikan bantuan biaya pengobatan gratis, perbaikan MCK, perbaikan sarana posyandu dan puskesmas, donor darah, dan program lainnya yang dikhsusukan untuk masyarakat kurang mampu.
Sedangkan program CSR dalam bidang pendidikan yang dapat dilakukan oleh perusahaan salah satu contohnya adalah dengan memberikan bantuan beasiswa kepada anak-anak kurang mampu yang ingin melanjutkan sekolah. Upaya ini dapat membantu pemerintah untuk mengurangi anak putus sekolah karena terkendala biaya. Upaya ini dapat dilakukan dengan perusahaan bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait.
Hanya saja terdapat hambatan yang mungkin bisa terjadi dalam melaksanakan program CSR antara pemerintah dan juga perusahaan ini, seperti adanya pengingkaran janji yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga membuat program tidak lagi berjalan.
Selain itu, dikhawatirkan akan muncul asumsi dari perusahaan bahwa tanggung jawab membantu masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah bukan tanggung jawab perusahaan. Oleh karena itu dalam menjalankan program CSR salah satu pihak tidak bisa hanya bergerak sendiri. Keterlibatan semua pihak merupakan cara paling efektif untuk mengsukseskan jalannya program CSR.
Pelaksanaan program CSR akan berjalan apabila dalam upaya kolaboratif itu masing-masing pihak baik itu pemerintah maupun perusahaan tidak ada yang dominan. CSR sebagai komitmen moral akan berhasil apabila ada kesepahaman antara pemerintah dan perusahaan dan membela kepentingan masyarakat.