Penulis : Adi Syardiansyah, Pembimbing Kemasyarakatan Muda di BAPAS Kelas I Palembang
Swakarya.Com. Berdasarkan surat Penyidik Kepolisian Resor Ogan Ilir, Nomor : B/80/X/2018/Reskrim, tanggal 29 Oktober 2018, perihal permintaan litmas a.n Lukman ( nama samaran ) dengan perkara Perlindungan Anak.
Pada saat itu Anak tersebut baru berusia 10 tahun 11 bulan yang lahir di Payalingkung pada tanggal 07 Maret 2008. Sejak kecil Lukman kurang mendapatkan pendidikan dari keluarganya dikarenakan kedua orangtua Lukman yang telah bercerai dan ibu kandungnya yang telah menikah lagi, sehingga Lukman mendapatkan pengasuhan dari ibu kandung dan ayah tirinya.
Keseharian Lukman menjadi penebang tebu dengan upah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) demi untuk mendapatkan uang jajan. Lukman juga tidak begitu dekat dengan kedua orangtuanya dikarenakan ibu kandung Lukman fokus dengan keluarga barunya, sehingga Lukman kadang sering tidur dan makan dirumah neneknya.
Walaupun Lukman baru menginjak usia 10 tahun 07 bulan, Lukman memiliki hobi menonton televisi dengan rentang waktu rata-rata mulai pukul 20.00 WIB s.d 03.00 WIB dini hari.
Lukman memiliki teman sebaya, namun dirinya lebih sering begaul dengan teman di atas usianya yg kadang – kadang memberikan pengaruh buruk seperti memperlihatkan video porno pada Lukman.
Kebiasaan buruk itulah yang menyebabkan Lukman bermasalah dengan hukum atas perkara Perlindungan Anak.
Menurut pengakuan Lukman, kejadian tersebut terjadi sekira pukul 11.00 WIB, Lukman mengajak anak perempuan tetangga yang baru berusia 06 tahun untuk bermain dokter-dokteran di bedeng kosong dekat dengan rumah Lukman.
Lukman berperan sebagai dokter dan korban berperan sebagai pasien. Kemudian Lukman menyuruh korban membuka celana hingga terlepas dari badannya.
Setelah itu Lukman memasukkan jari telunjuk kanannya ke dalam kemaluan korban hingga akhirnya korban melepaskan jari tangan Lukman dan pulang kerumahnya.
Sesampai dirumahnya, korban mengadu kepada ibunya hingga akhirnya Lukman dilaporkan oleh kedua orang tua korban ke Polres Ogan Ilir.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
“Dalam hal Anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk : Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Pelaksanaan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dengan melihat potensi Lukman sebagai sosok yang periang, lincah, manja, cerewet dan cengeng.
Selama ini Lukman belum pernah membuat masalah, baik didalam rumah maupun di luar rumah/lingkungan bermain. Faktor usia dimana Lukman masih tergolong kanak-kanak (10 tahun 07 bulan) yang dari sudut pandang Psikologi dan Medis belum memahami benar apa yang dilihat, didengar dan ditonton belum tentu dapat dilakukan atau langsung ditiru apalagi dengan anak yang berbeda “Gender” yang mana seharusnya pada usia ini dalam menonton Lukman masih harus didampingi dan di beri pemahaman oleh orangtuanya tentang hal tersebut.
Faktor lingkungan dimana lemah dan kurangnya kontrol serta pengawasan dari lingkungan sekitar terhadap anak dan lebih banyaknya waktu yang dihabiskan oleh Lukman dalam bermain mempengaruhi tingkah laku dan kebiasaan Anak.
Kemudian pada saat wawancara, usia Lukman yang masih tergolong kanak-kanak (10 tahun 07 bulan) menampakkan wajah yang terlihat capek, letih, dan mulai bosan menjalani proses hukum (meski tanya-jawab dilakukan secara tidak formal) selain itu Lukman juga beranggapan hal tersebut dianggap sebagai sebuah permainan dikarenakan belum mengerti apa yang telah dilakukannya.
Oleh karena itu Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS sangat mendukung untuk dilakukannya Pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) dengan melakukan Mediasi untuk mencapai kesepakatan atas tindakan yang diambil untuk kepentingan Anak.
Keluarga dalam hal ini diwakili oleh adik ipar dari pihak ibu masih mampu dan sanggup untuk mengurus, mendidik dan mengawasi lingkungan bermain Lukman.
Kemudian pada saat melakukan pengumpulan data dan wawancara, antara keluarga Lukman dan keluarga Korban masih belum bisa terjalin dengan baik seperti sebelumnya dimana pihak korban masih merasa dirugikan dan tidak mendapat kepedulian dari keluarga Lukman.
Sedangkan pihak keluarga Lukman hanya bisa meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Lukman dan Lukman maupun keluarga Lukman hanya bisa pasrah terhadap permasalahan yang telah terjadi
Saat ini kata sepakat damai belum didapat dan tengah diupayakan oleh pihak yang terkait dengan masalah ini.
Namun usia Lukman yang belum berusia 12 tahun yang tidak bisa menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 5 Ayat (1) SPPA Tahun 2012 bahwa,
“Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice)”, dan juga PP 65 tahun 2015 tentang Diversi dimana pada Pasal 67 telah diatur
“Dalam hal anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional mengambil keputusan untuk : Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau Mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.”
Rekomendasi yang diberikan berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Klas I Palembang pada Tanggal 08 November 2019 demi kepentingan terbaik bagi anak bahwa terhadap Lukman tetap tidak dikenakan penahanan.
Mengingat Lukman masih berusia 10 tahun 07 bulan dimana wajib untuk tidak ditahan dan dihindari dari menjalani proses hukum lebih lanjut, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 32 ayat 2 huruf a UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Usia Klien 10 tahun 07 bulan dan terhadap perkara ini wajib mengutamakan Pendekatan Keadilan Restoratif/Restoratif Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 bahwa,
“Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), yaitu dengan melakukan Mediasi untuk mencapai kesepakatan dengan menyerahkan anak untuk di bina di LPKS Dharmapala Ogan Ilir berdasarkan Pasal 21 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan sesuai dengan Pasal 67 PP No. 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 Tahun.
Kemudian diperlukan pendampingan Psikolog bagi Klien Anak dan Korban beserta orang tua/keluarga guna modifikasi/perubahan tingkah laku dalam pola asuh orang tua/keluarga dan pola bermain Anak dan teman-temannya agar lebih terarah sehingga Anak (Klien dan Korban) dapat lebih optimal dalam tumbuh kembangnya. (***)