Jakarta, Swakarya.Com. Perizinan merupakan sesuatu yang penting bagi pelaku UMKM. Namun sayangnya, banyak pelaku umkm yang belum mengurus izin, alih-alih tidak ada waktu, atau alasan “ribet” padahal salah 1 kunci besarnya sebuah bisnis adalah kepemilikan izin yang lengkap. Direktur Registrasi Pangan dan Olahan BPOM, Anisyah, memberikan beberapa tips dan trik penyiapan dokumen perizinan.
“Masyarakat perlu memahami peraturan yang berlaku,pastikan data dan informasi sudah benar, pelajari secara mendalam karakteristik produk, lakukan self assessment sebelum memproses data ke petugas, gunakan ceklis untuk mempermudah penyiapan dokumen,dan yang terakhir jangan gunakan biro jasa, dimana ini akan membuat aman menjalankan usaha dan meningkatkan kepercayaan mitra bisnis”, ungkapnya.
Hal ini disampaikan di webinar OK OCE Indonesianbertajuk Manfaat Izin Usaha BPOM, yang juga dihadiri Sterna Lubis, Ketua OK OCE Halal, Safety, Abdus Salim, Anggota OK OCE Tani Nelayan, dengan moderator Cindy Lintang, Direktorat Legal OK OCE Indonesia, Rabu(15/5/2020).
Anisyah juga menjelaskan
manfaat dari memiliki nomor izin edar. Izin usaha bagi pelaku UMKM sangatlah penting, hal ini juga termasuk dalam kurikulum OK OCE,khususnya pada tahap ke 5 yakni akses perizinan.
“Keuntungan memiliki nomor izin edar dari BPOM, produk beredar secara legal, memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi, daya saing produk meningkat, kepercayaan masyarakat pada produk meningkat, pemasaran produk meluas bisa di ekspor, serta menjadi nilai tambah bagi produk,”ungkap Anisyah.
Dengan adanya label di sebuah produk, ternyata hal ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk tersebut. (Rls)