Pantau Pengerukan Tanah Puru di Hutan Produksi, Satpol PP Duga Tanah Akan Digunakan untuk Kegiatan Proyek Pemda

Penindakan terkendala kewenangan, Satpol PP hanya bisa menindak sebatas Pelanggaran Perda

Bangka, Swakarya.com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka mendatangi aktifitas penambangan tanah puru ilegal di dalam kawasan hutan produksi lingkungan Matras, Jum’at (2/8).

Sayangnya, saat petugas mendatangi lokasi, mobil truck yang sebelumnya akan mengangkut muatan tanah puru langsung kabur ketika melihat kedatangan mobil petugas yang mendatangi lokasi.

Tak cuma itu saja, excavator mini yang digunakan untuk melakukan pengerukan tanah puru di lokasi langsung dievakuasi oleh pengelola tambang untuk menghindari petugas.

Disela-sela pemantauan, Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Superman yang memimpin razia mengatakan, kedatangannya pihaknya ke lokasi penambangan tanah puru dekat pabrik bata Sakcong lingkungan Matras menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.

“Ada laporan dari masyarakat, kita datang ke lokasi dan ternyata betul ada aktifitas penambangan tanah puru disini,” katanya.

Hanya saja kata Sherman, saat berada di lokasi, pihaknya tidak menemukan barang bukti seperti alat berat yang digunakan untuk mengeruk tanah puru serta mobil truck untuk mengangkat tanah puru itu.

Dikatakan Suherman, berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang ditambang tersebut diduga masuk dalam kawasan hutan produksi tetap Sungailiat Mapur areal kerja IUP PT Inhutani V.

“Jadi yang dilanggar ini bukan Perda lagi, tapi Undang-undang,” katanya.

Untuk itu, Suherman mengimbau kepada pelaku tambang yang mengeruk tanah puru di lokasi tersebut untuk tidak melakukan aktifitas penambangan tanah puru kembali, mengingat lokasi itu masuk kedalam kawasan hutan.

“Kita himbau untuk tidak menambang lagi di sini, karena ini ilegal dan kami berharap ini distop serta tidak menambang tanah puru lagi disini,” katanya menegaskan.

Suherman menambahkan, dari informasi yang didapat, aktifitas penambangan tanah puru di lingkungan Matras tersebut digunakan untuk kegiatan proyek Pemerintah Daerah Bangka yang dikerjakan oleh kontraktor daerah ini.

“Infonya tanah puru ini digunakan untuk kegiatan proyek, proyek pemda pula. Itukan uang negara, masa ngambil tanahnya tidak ada izinnya, kan harus bayar galian C segala macemnya,” katanya.

Disinggung langkah apa yang akan diambil jika penambang masih melakukan penambangan ilegal disana, Suherman menegaskan pihaknya akan mendatangi kembali tempat tersebut untuk dilakukan penyetopan.

“Yang pastinya akan kita stop lah. Tapi kalo ini sudah Undang-undang dan ada pihak yang lebih berwenang dibidang undang undang yang seharusnya melakukan penegakan kepada penambang ilegal ini,” katanya. (Lio)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait