68 Perkara PHPU Pileg 2019 Hari Ini Disidangkan di MK

Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda pemeriksaan perkara. (Dery/JawaPos.com)

Jakarta, Swakarya.com. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dengan agenda pemeriksaan perkara. Majelis hakim konstitusi sedianya akan menyidangkan 68 perkara yang datang dari sejumlah wilayah.

“Agenda hari ini untuk 68 perkara PHPU adalah pemeriksaan persidangan, yang terbagi pada tiga ruang sidang panel di Gedung MK,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7), dilansir dari JawaPos.

Pemeriksaan persidangan digelar dengan mendengar jawaban KPU selaku termohon, mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti. MK akan memeriksa 68 perkara dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Aceh, Maluku Utara, dan Papua.

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.

Pada panel pertama diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Anwar merupakan hakim konstitusi dengan lembaga pengusul MA, sementara Enny diusulkan oleh Presiden (pemerintah), Arief diusulkan oleh DPR.

Kemudian panel kedua diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul. Aswanto merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR, sementara Saldi diusulkan oleh Presiden, dan Manahan diusulkan oleh MA.

Panel ketiga diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams. Palguna merupakan hakim konstitusi yang diusulkan oleh Presiden. Sementara Suhartoyo diusulkan oleh MA dan Wahiduddin diusulkan oleh DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait