Bangka, Swakarya.Com. Direktur CV Kenanga Jaya, Akiun meminta kepada mitra kerjanya yang bernama Akhian, warga Kota Pangkalpinang untuk membayar hutang sebesar Rp40 juta lebih sesuai perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Menurut Akiun, rekan bisnisnya ini diduga telah menipu dirinya lewat kerja sama penjualan salah satu produk oli motor dan oli peralatan mesin tambang yang diambil Akhian di toko miliknya.
“Saat itu dia (Akhian) datang ke toko pada bulan Agustus 2019 untuk beli 10 drum oli dan puluhan dus oli dengan DP Rp 5 juta dan masih terhutang sekitar 40 jutaan lebih. Nah barang yang dia ambil ini akan diorder ke kampung kampung, begitu katanya waktu itu,” katanya.
Setelah itu katanya Akiun, timbul kesepakatan antara ia dan Akhian yang mana dalam surat tersebut Akhian akan melunasi sisa pembayaran paling lambat tanggal 20/9/2019.
“Anehnya setelah dia mengambil sejumlah barang ditempat saya, saya nomor ponselnya tidak bisa dihubungi saat saya hendak menanyakan kapan dia akan melunasi sisa pembayarannya,” katanya.
Akan hal tersebut, Akiun mengaku sempat mendatangi kediaman Akiun di Pangkal Pinang namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.
“Sudah berapa kali saya datangi rumahnya, istrinya bilang dia jarang pulang karena istrinya banyak,” katanya.
Untuk itu, Akiun berharap kepada Akhian untuk mendatangi kantornya dan melunasi sisa pembayaran atas barang yang ia ambil.
“Sejauh ini saya minta ada itikad baik dari sales odong odong ini hingga tanggal 20 September 2019 sesuai surat perjanjian yang ia tanda tangani,” katanya.
Namun jika Akhian tak memiliki itikad baik, Akiun terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan Akiun ke Mapolres Bangka.
“Kalau sampai tanggal 20 ni die dak de itikad baik, ku bakal nempuh jalur hukum. Jadi ku minta same dia untuk datang ke kantor sesuai batas waktu yang telah disepakati,” katanya. (Lio)