Bangka Barat, Swakarya.Com. Tepat pukul 09.30 Wib. Mengawali awal tahun 2020, Sat Lantas Polres Bangka Barat melaksanakan sosialisasi UU No. 2 tentang larangan penggunaan kendaraan bagi anak dibawah umur dan Gunakanlah helm saat berkendara melalui siaran radio di Kecamatan Muntok, Rabu 02 Januari 2020 .
Salah satu personil Sat Lantas Polres Bangka Barat Briptu Erik Yusaka melalui penyampaiannya memberikan pemahaman pentingnya keselamatan warga terutama penggunaan helm Sni dan tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak dibawah umur
“Kita memberikan informasi kepada masyarakat Di wilayah Bangka Barat agar lebih berhati hati dalam berkendara. Perhatikan kelengkapan kendaraan, kelengkapan surat surat serta selalu menaati rambu rambu lalu lintas dan yang paling utama, gunakan lah selalu helm SNI,” ungkap Erik.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bangka Barat Akp Toni Susanto, SH. menuturkan bahwa dengan sosialisasi melalui siaran radio tersebut diharapkan informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas terutama penggunaan helm.
“Kami juga berharap dalam kegiatan dan sosialisasi yang di laksanakan oleh kami ” Sat Lantas Polres Bangka Barat” dapat menyadarkan masyarakat betapa pentingnya penggunaan helm Sni saat berkendara, Sehingga pelanggar dan angka laka lantas di wilayah hukum Polres Bangka Barat dapat terminimalisir,” tutup kasat lantas. (Andri)