Bangka, Swakarya.Com. Lembaga Perlindungan Hukum Dan Ham Pancasila (LPH & HAM PANCASILA) merupakan Organisasi Bantuan Hukum yang berdiri sejak tahun 2003. Lembaga ini telah terverifikasi dan terakreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sejak tahun 2016.
Budiana Rachmawaty, SH., MH. Selalu ketua LPH & HAM PANCASILA sudah bermitra kerja dengan beberapa Pengadilan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di bidang Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan.
Pengadilan yang pernah bekerjasama dan berlanjut hingga sekarang yakni Pengadilan Negeri Pangkalpinang tahun 2018, Pengadilan Negeri Sungailiat tahun 2017 hingga sekarang dan Pengadilan Agama Sungailiat tahun 2017 hingga sekrang, Pengadilan Agama Pangkalpinang tahun 2017 hingga sekarang dan Pengadilan Tata Usaha Negara di Provinsi Kepulauan Babel.
Dengan demikian, LPH & HAM PANCASILA mengadakan penyuluhan hukum dengan mengangkat tema “Penyuluhan Hukum Tentang perlindungan Hak-Hak Tersangka/Terdakwa di Bidang Litigasi dan Non Litigasi dalam Proses Perkara Pidana Bagi Masyarakat Tidak Mampu” yang disampaikan langsung oleh Budiana Rachmawaty, SH., MH yang dihadiri oleh warga binaan Lapas Bukit Semut di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut, Sungai liat. Sabtu, (14/9/2019) lalu.
Fauzul Ansori Amd. IP., S.Sos selaku Kepala Lapas Bukit Semut menyampaikan apresiasi kepada LPH & HAM PANCASILA yang telah bersedia melaksanakan penyuluhan di Lapas Bukit Semut.
“Untuk di tahun 2019 kami akui belum ada lembaga dan instansi yang melakukan penyuluhan di Lapas kami, biasa untuk mengadakan kegiatan seperti ini kami harus mencari lembaga atau instansi yang bersedia memberikan penyuluhan hukum, namum LPH & HAM PANCASILA langsung mengirim permohonan kepada kami untuk kegiatan ini, sehingga kami sanggat mengapresiasinya,”. Tutur Fauzul
Menurut Fauzul, penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Tersangka/Terdakwa yang menjadi warga binaan Lapas Bukit Semut untuk dapat mengetahui hak-hak mereka dalam memperoleh keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan, salah satu hak tersebut adalah mengenai hak untuk mendapat bantuan hukum secara Cuma-Cuma bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan maupun di luar pengadilan. Berdasarkan Pasal 54 KUHAP.
“Guna kepentingan pembelaan diri, Tersangka atau Terdakwa berhak mendapat bantuan hukum oleh seseorang atau beberapa orang Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan, dan dalam setiap waktu yang diperlukan,”. Jelasnya
Lebih lanjut, Pasal 57 KUHAP menjelaskan bahwa “setiap Tersangka atau Terdakwa berhak menghubungi Penasehat Hukum, apalagi yang bersangkutan diancam pidana dengan hukuman di atas 5 tahun” sedangkan Pasal 56 KUHAP menjelaskan “dalam hal Tersangka atau Terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasehat Hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan dalam proses peradilan WAJIB menunjuk Penasehat Hukum bagi mereka”.
Kemudian Fauzul mebeberkan kasus-kasus yang sering terjadi di lingkup Pengadilan Negeri Sungailiat, didominasi oleh perkara Narkotika yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun, sehingga selama kegiatan penyuluhan berlangsung semua peserta penyuluhan sangat antusias mendengarkan materi dan memberikan bebrapa.
Diantaranya yang ditanyakan adalah mengenai: kualifikasi mengenai Tindak Pidana Narkotika Pemakai dan Pengedar sebagaimana diatur dalam Pasal 111, 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan bagaimana cara pengurangan hukuman bagi Terpidana yang tidak setuju atas putusannya dan minta di dampingi oleh Penasehat Hukum secara Cuma-Cuma.
Untuk itu, setalah kegiatan berlangsung melihat’ antusias peserta tersebut membuat Fauzul meminta agar kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan secara berkenjutan.
“Saya harap kegiatan ini dapat dilakukan berkelanjutan, karena sangat penting bagi warga binaan kami, agar tidak ada lagi yang mendapatkan hukuman yang tinggi dan agar dapat diputus berdasarkan keadilan,”. Ujarnya
Pada kesempatan yang sama pihak wartawan swakarya.com mengkonfirmasi kepada Budiana terkait pernyataan diatas dirinya menanggapi bahwa kegiatan Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu kewajiban dari lembaga yang dipimpinnya agar dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai Hukum.
“Bahwa OBH yang telah terverifikasi wajib untuk melakukan penyuluhan hukum kepada mayarakat, oleh karena itu kami akan sangat berterimaksih kepada Kalapas Bukit Semut dan jajaran telah memberikan dukungan atas kegiatan ini,”. Ujar Budiana Rachmawaty
Penulis : Suhargo