Lindungi Hak-Hak Warga Binaan, LPH dan HAM Pancasila Beri Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka, terdakwa, dan terpidana dari kalangan masyarakat yang tidak mampu, Lembaga Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LPH dan HAM) Pancasila memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Sabtu, 30 Januari 2021.

LPH dan HAM Pancasila merupakan organisasi bantuan hukum yang berdiri sejak tahun 2003 dan telah terverifikasi serta terakreditasi di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Republik Indonesia sejak tahun 2016.

Dengan adanya kerjasama tersebut, LPH dan HAM Pancasila turut aktif dalam melakukan penyuluhan hukum di bidang litigasi dan non litigasi dalam 3 tahun terakhir ini.

Ketua LPH dan HAM Pancasila, Budiana Rachmawaty mengatakan, penyuluhan hukum tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang sedang tersandung masalah hukum, bahwa ada pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Acara yang diikuti oleh 65 peserta dari Warga Binaan Pemasyarakatan maupun tahanan tersebut membahas tentang Hak-Hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana, upaya-upaya hukum, serta teknis pendampingan perkara pidana.

Dalam pembahasan, Budiana Rachmawaty yang juga sebagai narasumber memaparkan bahwa salah satu hak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yaitu adanya hak untuk mengajukan upaya hukum yang dapat ditempuh seperti pra peradilan, banding, kasasi, peninjauan kembali (PK), dan upaya hukum lainnya sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Karena masih banyak tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang belum mengetahui dan takut untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Budiana.

Padahal hak yang perlu dan penting untuk diketahui dan digunakan terlebih dahulu oleh tersangka, terdakwa, dan terpidana adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari seorang advokat/pengacara.

“Sebab dengan telah menggunakan hak tersebut seorang tersangka, terdakwa, dan terpidana dapat diberikan penjelasan mengenai hak-hak hukum lainnya secara independen,” jelas Syarif Machmudin yang juga sebagai narasumber di penyuluhan tersebut.

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh Fitri Rusmanto selaku Kasubsi Registrasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Lembaga Bantuan Hukum LPH dan HAM Pancasila yang telah  melakukan penyuluhan ini untuk yang kedua kalinya di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Selain itu, ia juga berpesan kepada warga binaan dan tahanan yang menghadiri kegiatan tersebut agar dapat mengikuti dengan baik dan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk diri sendiri maupun kerabat yang tersandung hukum.

“Semoga kegiatan penyuluhan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, karena sangat penting bagi warga binaan kami,” imbuhnya. (Rls)

Editor: Fakih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait