Muntok, Swakarya.Com. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ringgit Kecubung S.Pd, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan yang bertempat di Dusun Tomang 25, Desa Cupat, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (26/03/2021).
Turut hadir dalam acara yang bertajuk penyebarluasan informasi peraturan daerah tersebut sejumlah undangan yaitu Kades Desa Cupat Syahpendi bersama perangkat dusun dan lokasi kegiatan dipadati oleh ratusan warga setempat dengan penerapan standar protokol kesehatan yang ketat.
Sementara politisi asal Partai Keadilan Sejahtera yang menggantikan Bong Ming Ming pada awal Januari 2021 tersebut didampingi oleh pejabat dan staf terkait dari Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam keterangannya, Ringgit Kecubung mengingatkan warga tetang pentingnya menjaga kesehatan dan mendapatkan edukasi tentang cara hidup sehat yang memadai sejak usia dini termasuk bagaimana menjaga diri dan keluaga dari ancaman beragam potensi penyebaran virus dan pengakit.
Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental spritual maupun sosial yang memungkinkan orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Kepada awak media, Lusiana, warga yang sudah bermukim cukup lama di Desa Cupat mengungkapkan kalau dirinya bersama sejumlah warga menyambut antusias adanya kegiatan semacam ini, serta berharap pemahaman ia dan rekan-rekan warga lainnya akan lebih baik lagi dalam memahami bagaimana penyelenggaraan kesehatan oleh pemerintah itu diselenggarakan dan di atur sedemikian rupa di dalam perda oleh pemerintah.
“Sekarang tinggal bagaimana di kita saja menyikapinya, bagaimana agar penyelenggaraan oleh dinas kesehatan dan penyelenggara-penyelenggara kesehatan lainnya juga dapat meningkatkan pelayanannya. Mayasyarakat umum juga harus dapat belajar dan memahami peran dari perangkat penyelenggara tersebut,” ujarnya.