Jakarta, Swakarya.Com. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) melakukan audiensi ke Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korbinmas Baharkam Polri) terkait Sosialisasi Perpol No. 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat, Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam Undang-undang ini, peran organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada tingkat akar rumput dibutuhkan untuk deteksi ancaman dini radikalisme.
“Saat ini masalah kebangsaan terkait radikalisasi kian marak, perlu adanya sebuah kerjasama, wadah, momen dan kegiatan untuk menyelesaikan permasalahan kebangsaan terkait radikalisme,” kata Dirbintibmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. Agus Pranoto mewakili Korbinmas Baharkam Polri.
Menurutnya, masalah intoleransi dan radikalisme menjadi masalah yang kompleks, untuk itu pentingnya sebuah wawasan kebangsaan dan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat atau FKPM diterapkan di lingkungan masyarakat.
Menurut Agus, Korbinmas Baharkam Polri berharap audiensi dan kunjungan ini dapat ditindaklanjuti bersama oleh kedua pihak.
Terkait edukasi wawasan kebangsaan, DPP LDII akan menyelenggarakan Seminar Kebangsaan untuk mensosialisasikan Perpol No.1 Tahun 2021 dan pembentukan FKPM yang diselenggarakan pada 20 Februari 2022.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LDII, KH Chriswanto Santoso menganggap kebangsaan menjadi urusan penting terlebih Indonesia memiliki beragam suku bangsa dan agama.
“Indonesia diibaratkan sebuah kapal, apabila kapalnya goncang maka kita sebagai penghuni kapalnya pasti akan merasa mabuk,” tambah Chriswanto.
DPP LDII menyadari bahwa adanya kerjasama dalam membangun kebangsaan perlu dilakukan untuk menghilangkan intoleransi dan mencegah terorisme.
“Muatannya adalah membangun kebangsaan yang kuat di Indonesia, sehingga umat islam dalam melaksanakan ibadah bisa menjadi lebih baik lebih lancar lebih damai, itu keinginan kita,” jelas Chriswanto.
Dengan kerja sama ini Chriswanto berharap dapat menciptakan kondisi yang lebih stabil dan kondusif di lingkungan masyarakat.
Menambahkan keterangan KH Chriswanto Santoso, Ketua DPP LDII, Singgih Tri Sulistiyono menyatakan DPP LDII siap berpartisipasi sekaligus menyukseskan kebijakan Perpol No.1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas).
“Di dalam Perpol tersebut diamanatkan mengenai pembentukan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM) yang dibentuk di tingkat kelurahan-kelurahan dan desa-desa dengan mewadahi tokoh-tokoh masyarakat mulai dari unsur kepolisian, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan tokoh-tokoh pemerintahan,” ujar Singgih.
Seperti yang tertuang dalam penimbangan Perpol No. 1 Tahun 2021, penerapan pemolisian masyarakat sangat penting dalam membangun dan menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, guna mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia secara optimal.
Singgih Tri Sulistiyono yang juga Guru Besar Ilmu Sejarah Universitas Diponegoro itu menjelaskan, dengan adanya kerjasama ini, nanti para kader LDII yang berada di pedesaan dan di kelurahan secara proaktif merapat membantu pihak kepolisian, untuk membentuk dan mengembangkan FKPM.
”Sehingga FKPM nanti bisa memberikan peran yang aktif di dalam rangka untuk melakukan deteksi dini hingga penyelesaian masalah,” tambah Singgih.
Singgih juga menyatakan kerja sama LDII dan Polri telah terajut dengan baik. Bahkan, Mabes Polri sangat membantu DPP LDII dalam berbagai bidang, mulai tingkat nasional hingga di berbagai daerah.
“Kami telah banyak dibantu oleh Mabes Polri mulai dari persiapan Munas hingga setelah pelaksanaan Vaksin bahkan Kapolri mengunjungi ke lokasi vaksinasi sampai dua kali dengan panglima saat itu,” ucapnya. (Rilis dari KIM DPP LDII)