Pangkalpinang, Swakarya.Com. Melihat kondisi saat ini, dengan perkembangan yang ada didalam masyarakat yang mana masih banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat keluar rumah.
Didit Srigusjaya selaku Ketua DPRD Babel menyatakan pihak mereka merencanakan membuat peraturan daerah (perda) kewajiban warga menggunakan masker.
Menurutnya dengan adanya perda ini, Pemerintahan Daerah dan aparat hukum bisa mengambil tindakan terhadap warga yang masih melanggar yang tidak mengunakan masker.
“Karena selama masa pendemi ini aparat pemr5 khususnya aparat hukum dan Satpol PP misalnya hanya bisa menegur dan memberikan himbauan namun tidak dapat bertindak lebih,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 27 Mei 2020.
Lebih lanjut ia mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut dan berkordinasi langsung dengan Gubernur, Danrem, Kapolda dan Kajati guna meminta masukan terhadap hal ini,” tutupnya.
Penulis : Renaldi