*Pemilik lahan berdalih lokasi yang ditambang ada potensi kandungan timahnya, dan pasca penambangan akan dibangun perumahan.
Bangka, Swakarya.Com. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka kembali menertibkan aktifitas penambangan ilegal yang beroperasi di daerah resapan air kolong bijur perbatasan lingkungan Hakok dengan Sinar Jaya, Jum’at (18/10).
Pantauan, saat penertiban yang dipimpin Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman tiba di lokasi, terlihat 1 unit alat berat (PC) sedang melakukan aktifitasnya di sekitaran lokasi.
Tak lama berselang, disaat petugas menanyakan perihal kepemilikan tambang yang banyak dikeluhkan warga ini kepada Feri selaku pemilik lahan, seorang warga bernama Ifkar yang mengaku sebagai petugas keamanan lingkungan Sinar Jaya membantah keras jika lahan yang ditambang Andre ini dikeluhkan warga Sinar Jaya.
“Lahan ini lahan pribadi milik Feri yang ditambang Andre. Jadi tidak benar kalau lokasi ini dikeluhkan warga Sinar Jaya. Kalau soal warga Hakok yang mengeluhkan, lahan ini tidak masuk ke lingkungan Hakok,” kata pria yang mengaku bertugas di Lanal Babel ini.
Dikatakan dia, jabatan dia sebagai petugas keamanan di lingkungan Sinar Matras hanya untuk mencegah oknum oknum yang ingin berbuat onar di lingkungan setempat.
“Jadi saya bukan membekingi, tapi disini saya petugas keamanan di lingkungan ini,” katanya.
Dia juga mengaku heran terkait keluhan warga Hakok terhadap aktifitas TI ilegal milik Andre yang ditertibkan petugas ini.
Karena menurut dia, penambangan yang dilakukan Andre ini di atas lahan pribadi milik Feri.
“Inikan lahan pribadi, tapi kenapa warga protes. Ini nantinya akan dijadikan perumahan. Oleh pemilik lahan karena ada potensinya, isi di dalamnya diambil dulu setelah itu baru dibangun perumahan,” katanya.
Saat ditanya petugas soal perizinan, Ifkar tidak bisa menjawabnya.
“Intinya kedatangan kami kesini untuk menindaklanjuti laporan warga yang ditebuskan kepada kelurahan Matras dan Kelurahan Sinar Jaya,” kata Suherman.
Dalam hal ini kata Suherman, pihaknya tidak melarang siapapun melakukan penambangan asal dilakukan sesuai perizinan yang telah dikeluarkan.
Pada kesempatan itu, Suherman juga mengatakan penertiban TI ilegal di perbatasan lingkungan Hakok dan Sinar Jaya ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan.
“Ketika terpantau, ternyata tambang jenis darat tersebut masih belum mempunyai perizinan tambang,” katanya.
Untuk itu, kata Suherman meminta kepada pemilik tambang yang diwakili oleh pemilik lahan untuk menghentikan aktifitasnya sementara waktu jika belum memiliki izin untuk melakukan penambangan.
“Jadi untuk sementara ini kami hentikan secara lisan dan nantinya akan ditunggu perkembangan aktifitas tambang ini. Kalau memang aktifitas tambang darat ini tidak memiliki perizinan tambang dan secara analisa dapat mengakibatkan kebanjiran,maka akan dihentikan,” katanya.
Namun jika himbauan yang diberikan tak jua digubris, kata Suherman, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukumnya lainnya untuk menghentikan aktifitas penambangan di lokasi itu.
“Kita akan adakan Tim Gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP Kabupaten Bangka untuk menertibkan pertambangan di kawasan Kolong Bijur tersebut,” katanya. (Lio)