Bangka, Swakarya.Com. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka menyita puluhan botol minuman keras jenis bir di sebuah warung milik DA, warga pendatang asal Lampung yang tinggal di Maria Goreti, Sungailiat, Bangka.
Razia yang dipimpin Kasi Pengawasan Penegakan Perundang-Undangan Daerah bersama Polsek Sungailiat dan Bagian Umum Pemkab Bangka pada Minggu (2/2) malam kemarin menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas warung yang berjualan miras di dalam kawasan Pasar Mambo Sungailiat.
Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Pengawasan dan Penegak Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman, Senin, (3/2).
Menurut Suherman, kios atau warung yang berada di kawasan Pasar Mambo Sungailiat tersebut milik pemerintah daerah ini yang disewa masyarakat untuk kegiatan berdagang.
Namun berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, kios atau warung yang berada di dalam kawasan Pasar Mambo tersebut telah disalahgunakan oleh penyewanya dengan menjajakan minuman keras.
“Sehingga kita lakukan razia gabungan dan ditemukan puluhan botol miras jenis bir yang di warung milik DA dan dilakukan penyitaan terhadap temuan tersebut,” katanya.
Atas penertiban tersebut, kata Suherman, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap DA guna dilakukan pemeriksaan atas miras yang didapat petugas saat razia dilakukan.
“Kalau nanti DA ini terbukti menjual miras, ada sanksi yang kita berikan kepada DA yakni warungnya kita segel,” kata Suherman.
Karena menurut Suherman, untuk DA sendiri untuk yang kedua kalinya melakukan pelanggaran dengan menjual miras dimana pelanggaran sebelumnya dilakukan DA pada 29 Januari 2019.
“Waktu itu dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya namun untuk kali ini jika terbukti, kita akan melakukan penyegelan,” katanya.
Untuk itu Suherman mengimbau kepada penyewa kios atau warung disekitaran pasar mambo Sungailiat untuk tidak berjualan miras karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi ada Perda yang mengatur tentang ini yakni Perda Nomor 10 tahun 2013 tentang minuman beralkohol. Dan di dalam Perda tersebut ada pidananya bagi yang melanggar berupa karangan 6 bulan penjara atau denda 50 juta,” katanya.
Menurut dia, warung atau toko serta kios yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin dilakukan proses hukum hingga disidangkan ke Pengadilan.
Namun hal tersebut enggan dilakukan pemerintah daerah ini dengan alasan pembinaan lebih efektif ketimbang menempuh jalur hukum.
“Karena kalau ini kita bawa ke pengadilan, kita dibilang tidak berprikemanusiaan. Makanya kita berikan sanksi jika nantinya terbukti dengan melakukan penyegelan,” katanya. (Lio)