Tak Kantongi Izin Penambangan, Belasan TI Rajuk Dekat Cross Jelitik Diangkut Paksa

Bangka, Swakarya.Com. Lantaran tak mengantongi izin untuk melakukan eksploitasi penambangan, belasan TI rajuk yang beroperasi di sekitar Cross Jelitik tepatnya di depan Kantor PPN Sungailiat, dirazia petugas, Rabu (16/9).

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kabag Ops, AKP Teguh saat dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban penambangan ilegal yang dilakukan oleh Polres Bangka di sekitar Cross Jelitik, Sungailiat.

Menurut Kabag Ops, penertiban tersebut dilakukan lantaran penambangan yang terjadi di sekitar Cross Jelitik itu tidak mengantongi izin penambangan dari pihak terkait.

“Oleh sebab itu kita lakukan penertiban,” katanya kepada wartawan Swakarya.com.

Hanya saja, pada saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktifitas penambangan di sekitar lokasi karena diduga informasi telah bocor.

“Saat petugas tiba di lokasi, 11 TI Rajuk yang sebelumnya melakukan aktifitas penambang di sekitar cross dalam keadaan tidak beroperasi, dan petugas pun melakukan penyitaan terhadap peralatan untuk menambang berupa 7 buah karpet, 1 gulung selang monitor, 4 potong pipa ulir, 1 batang pipa 4 inc,” katanya.

Kabag Ops pun mengimbau para penambang untuk koperatif dan membongkar sendiri peralatan untuk menambang yang masih berada di lokasi.

Karena jika imbauan tersebut tak juga digubris, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas kepada penambang yang membandel.

“Intinya kami tidak melarang aktifitas masyarakat mencari nafkah, selama kegiatan itu tidak melanggar ketentuan hukum,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari sekitar lokasi dititipkan di Mapolsek Sungailiat.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait