Pangkalpinang, Swakarya.Com. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi hasil penangkapan kasus tindak pidana narkotika, Kamis, 8 Oktober 2020, bertempat di Halaman Kantor BNNP Babel.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa pil ekstasi berjumlah sekitar 2000 butir pil dengan berat 132,46 gram, dengan 1 tersangka inisial T yang diamankan.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkotika.
Baca Juga: https://swakarya.com/bnnp-bangka-belitung-musnakan-2000-butir-pil-ekstasi-in/
“Adanya barang haram ini, kita prihatin kenapa para pemasok, pengedar dan pembuat tidak menyadari bahwa itu merusak dan merugikan semuanya,” kata Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Suparwoto saat memberikan arahan.
“Sama-sama kita doakan, orang-orang yang membuat dan mengedarkan barang haram ini, suatu saat akan anak cucu dan keturunannya merasakan akibatnya, jangan orang lain yang menjadi korban,” ungkapnya.
Berdasarkan studi dari BNN dengan Universitas Indonesia, sasaran dari para pengedar dan beresiko mengkonsumsi yaitu para generasi bangsa.
Baca Juga: https://swakarya.com/dampak-pandemi-covid-19-angka-kriminalitas-di-bangka-meningkat/
“Yang paling beresiko adalah yang sering nongkrong malam, main game, merokok, ganja, nyabu dan laki-laki berusia 17 tahun dan terbanyak di usia 35 – 45 tahun yang pengangguran,” tuturnya.
Suparwoto berpesan agar menjaga keluarga, anak cucu kita jangan sampai merasakan barang haram tersebut.
“Mari kita ingatkan dan jaga keluarga, anak, cucu dan turunan kita dari barang haram ini,” pesannya.
Penulis: Burhan