Oleh: adhy Yos Perdana (Ketua Umum HMI komisariat Universitas Bangka Belitung cabang Bangka Belitung)
Swakarya.Com. Bertepatan pada Hari HAM sedunia atau hari HAM internasional yang secara luas dapat kita ketahui bahwasanya diperingati setiap tanggal 10 Desember 2019
Lalu singkatnya apa yang dimaksud dengan HAM? Lalu apa yang melatarbelakangi lahirnya HAM dan mengapa hari HAM sedunia harus di peringati apakah memiliki urgensi yang dalam?
Sejarah HAM internasional diperingati pertama kali pada tahun 1948. Tanggal peringatan tersebut diputuskan dalam sidang majelis Umum PBB dan ikut diperingati oleh banyak negara, termasuk Indonesia.
Secara sederhana Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Tidak ada yang boleh merampas hak seseorang.
Lalu berbagai lapisan masyarakat dunia dan tak terkecuali masyarakat Indonesia pun kemudian saling bersepakat bahwasanya HAM ini harus ditegakkan dan harus di junjung sebagai kosensus akan hak-hak sebagai manusia yang lahir secara fitrah maka jangan sampai hal ini di sepelekan yang merupakan ciri dari jati dirinya suatu negeri atas masyarakat nya.
Secara konkrit hal tersebut maka bangsa Indonesia memandang HAM ini sangatlah penting yang akhirnya dirumuskan dalam suatu konsensus yang termaktub dalam undang-undang Hak asasi manusia lahir sebagai penghormatan terhadap individu. Setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kesempatan yang sama dalam setiap hal.
Di Indonesia terdapat Pasal 27-34 dalam Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang mengatur tentang hak asasi manusia.
Bukti keseriusan bangsa Indonesia dalam rangka perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia dapat kita lihat dengan jelas dan termaktub dalam pasal 27-34 UUD 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang didalamnya menjelaskan tentang Warganegara, Agama, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.
Hal ini tentu janganlah hanya dipandang sebelah mata ataupun hanya sebagai cita-cita kiasan belaka. Melainkan merupakan suatu cita-cita yang harus di perjuangan bersama secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Masyarakat secara umum tentu tidak bisa menampihkan sebagai masa kelam akan pelanggaran HAM bahwasanya telah terjadi beberapa kasus ataupun tragedi pelanggaran HAM berat ataupun pelanggaran HAM ringan yang khusus nya terjadi di Indonesia sendiri.
Dengan sangat banyaknya kasus-kasus pelanggaran HAM baik pelanggaran HAM berat ataupun pelanggaran HAM ringan tentu semakin membuat melek berbagai pihak dalam upayanya menangani kasus HAM secara umum.
Koalisi Peringatan Hari HAM (Koper HAM) menyebutkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masih marak terjadi di Indonesia. Sepanjang 2019, koalisi itu mencatat sedikitnya terjadi 51 kasus pelanggaran HAM dan belum diselesaikan oleh pemerintah.
Pada Ke 51 kasus pelanggaran HAM tersebut terdiri dari penggusuran paksa, perampasan lahan, pelanggaran hak-hak buruh,pelanggaran hak sebagai pemeluk agama atau keyakinan, kegagalan pemerintah mengelola sistem jaminan sosial yang dibebankan pada rakyat melalui peningkatan iuran BPJS, dan kasus pinjaman online.
Kemudian kasus salah tangkap dalam aksi memprotes hasil Pilpres 2019 di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada 21-22 Mei lalu.
Tindakan kekerasan aparat negara di Papua, polusi udara di Jakarta, pembiaran swastanisasi air di Jabodetabek, kasus kekerasan seksual Baiq Nuril dan Agni, pembiaran kebakaran hutan di Kalimantan dan Sumatera.
Selanjutnya penyerangan terhadap wartawan, penyerangan terhadap pembela HAM, dan tindakan represif aparat kepolisian dalam aksi #ReformasiDikorupsi, pelanggaran hak kelompok disabilitas dan kelompok minoritas gender, tidak diselesaikan pelanggaran HAM masa lalu dan disahkannya berbagai peraturan perundang-undangan yang berpotensi melanggar kemanusiaan.
“Kasus penggusuran atau topik agraria masih sering terjadi sekitar Jakarta kemudian di Yogyakarta,” kata Nelson Simamora, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta –salah satu organisasi tergabung dalam Koper HAM– dalam konferensi pers bersama.
Merupakan sejeret kasus HAM yang terjadi di 2019 belum lagi kasus HAM masa lalu.
Katakanlah kasus HAM yang terjadi dr tahun 1948-1966, lalu kasus HAM 1967-1998 yang lebih memilukan baik orde lama, orde baru maupun reformasi ternyata marak sekali kasus HAM, dan hal tersebut haruslah di usut secara tuntas.
Belum lagi kita berbicara kasus pelanggaran HAM berat ataupun pelanggaran HAM ringan yang ada di dunia, katakanlah pelanggaran HAM yang terus menerus dilakukan Israel terhadap Palestina yang tampaknya tak bersolusi sama sekali. Dan tampak tidak ada kata HAM bagi warga Palestina Dimata dunia, serta tak ada solusi kongkrit dari PBB untuk melihat atau bahkan menyelesaikan kasus HAM yang terjadi di antara dua negara tersebut dan kasus-kasus HAM yang Terjadi di berbagai negara di berbagai belahan dunia. Ditambah bungkamnya media-media yang hebat yang harusnya dapat menyuarakan HAM Secara luas dan berkeadilan.
Pelanggaran HAM yang terjadi terhadap etnis Uyghur di negara China oleh aparat dan negara China itu sendiri, atau di Myanmar kita melihat tangisa-tangisan yang tiada henti akan kasus pelanggaran HAM berat terhadap etnis Rohingya yang tak sedikitpun menggugah rasa kemanusiaan Dimata PBB dan negara-negara adidaya yang katanya menjunjung tinggi HAM.
Jejeran kasus HAM yang teramat memilukan bagi kita tatkala berbagai soal keadilan HAM yang sejatinya dikaruniakan oleh tuhan sejak lahir.
Merujuk survei Komnas HAM dan Litbang Kompas 2019, Feri menyebut 99,5 persen masyarakat Indonesia ingin penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu dilakukan melalui pengadilan.
Hal itu menanggapi temuan Ombudsman yang dipublikasi Kamis (5/12) lalu, bahwa deklarasi damai kasus pelanggaran HAM berat di Talangsari mengandung maladministrasi dan tidak sesuai dengan konsensus yang telah ada sebelumnya.
Regulasi demi regulasi pun terus diproduksi untuk kemudian memperbaiki ataupun menata dan menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dalam upaya penegakkan HAM Secara berkeadilan.
Terpenting selanjutnya adalah bagaimana proses eksekusi terhadap penanganan-penanganan dari berbagai kasus HAM yang telah terjadi sehingga keadilan HAM yang telah terumus dalam regulasi dan yang selalu disuarakan terus menerus oleh berbagai kalangan serta di peringati secara luas oleh berbagai lapisan masyarakat di tanggal 10 Desember 2019 ini menjadi suatu ikhtiar yang bermakna dan dapat terus dilestarikan suatu wujud upaya keadilan akan hakikat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang sempurna.