Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Turun Kejalan Di Tengah Pandemi Covid-19, Tuntut Atas Kenaikan Tarif PLN Di Cilegon

Cilegon, Swakarya.Com. Gerakan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Cilegon kembali menggelar aksi demontrasi, Rabu (13/05). Aksi yang diikuti oleh Ikatan Mahasiswa Cilegon, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon dan Jaringan Muda Indonesia (JMI) Kota Cilegon tersebut selain melakukan unjuk rasa juga melakukan penyegelan terhadap Gedung PLN Kota Cilegon.


Dalam orasinya, Koordinator Aksi Hadi Rusmanto mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap carut-marutny manajemen PLN dalam melakukan perhitungan penggunanaan listrikk dan biaya tarif pemakaian listrik.


“Bisa dibuktikan di lapangan, banyak yang mengeluhkan tagihan listrik yang naik hingga 6 kali lipat, terutama di Kota Cilegon. Padahal saat ini masyarakat sedang dalam keadaan yang sulit akibat Pandemi Covid-19, tapi disisi lain mereka harus juga menanggung beratnya beban kenaikan tarif pemakaian listrik yang tidak masuk akal,” tuturnya.

Atas dasar itulah, Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Kota Cilegon menggaungkan aksi tuntutan. PLN, Menteri BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), DPR RI dan Presiden menurut Hadi harus bertanggung atas carut marutnya kondisi tersebut.


“Ada banyak sumber berita yang telah menerangkan tentang tagihan yang tidak masuk akal ini. Hal tersebut tentu menjadi catatan hitam bagi PLN dalam mengelola sumber snergi pokok. Ada transparansi yang ditutupi, aturan acuan yang tidak jelas dan kemungkinan adanya mal administrasi,” imbuhnya.


Padahal menurut Hadi, tata kelola tagihan listrik PLN telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 199 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam BAB II Pasal 3 ayat 4 disebutkan tentang pentingnya menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.


Namun pada prakteknya, menurut Hadi, banyak ditemukan petugas yang PLN yang hanya menebak-nemabk ketikan pengambilan Stand Meter. Selain itu, tidak ada keterbukaan informasi dan kepastian hukum bagi konsumen.


“Carut marut pengelolaan juga ditunjukkan oleh PLN Kota Cilegon, sehingga ada banyak masyarakat yang menjadi korban. Oleh karena itu jajaran elit PLN Pusat hingga daerah harus bertanggung jawab,” kata Hadi.

Selain itu, dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa  Kota Cilegon melayangkan setidaknya 7 tuntutan antara lain pemerintah (PLN) harus menegembalikan uang rakyat dadri sisa tagihan PLN selama Pandemi Covid-19, Benahi kinerja PLN, berikan transparansi tagihan PLN yang naik berlipat, usut tuntas permaianan stand meter PLN yang tidak masuk akal.


Masa akasi juga menuntut pemerintah untuk membentuk tim investigasi sengkarut tagihan listrik, dan mencopot Dirut PLN. Terakhir masa aksi menuntut jajaran manajer PLN Kota Cilegon untuk bertanggung jawab atas sengkarut yang dialami masyarakat.


“Untuk menjaga kesinambungan keadilan, kami juga akan membuka posko (Comand Center) pengaduan secara online dan offline, untuk masyarakat Kota Cilegon yang mengalami ketidakadilan PLN,” pungkasny (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait