Penulis: Ilham Fauzie.S.Pd, Fungsionaris Pengurus Besar HMI periode 2018-2020
Swakarya.Com. Patut kita fahami terlebih dahulu bahwa Penyakit Coronavirus 2019 ( COVID-19 ) adalah penyakit menular yang telah menjadi pandemic ini disebabkan oleh sindrom pernapasan akut coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
Penyakit ini pertama kali diidentifikasi pada tahun 2019 di Wuhan , ibukota provinsi Hubei China, dan sejak itu menyebar secara global (data real time, Coronavirus COVID-19 Global Cases by the CSSE at Johns Hopkins University, tercatat ada 662.073 kasus dan 139.426 Sembuh di 200 Negara).
Menurut World Health Organization (WHO), pandemi dinyatakan ketika penyakit baru menyebar di seluruh dunia melampaui batas. Virus corona (Covid-19) baru merebak sejak tanggal 2 maret 2020 ini di Indonesia dimulai dari 2 orang WNI usai melakukan kontak dengan seorang WNA asal Negara Jepang yang juga dinyatakan positif virus ini.
Namun seiring percepatan, dalam jangka waktu kurang dari 30 hari dampaknya begitu cepat memukul berbagai sudut ekonomi. Dari mulai rupiah terperosok sampai ke mendekati 17 ribu/dollar, ekonomi Makro Seperti Industri Tekstil, Industri Transportasi dan percepatan pembangunan Infrastruktur Nasional, serta Ekonomi Kecil dan Menengah (UMKM) untuk daerah terjangkit pandemic pun banyak yang terhambat bahkan untuk UMKM sudah banyak yang gulung tikar, terkhusus di Daerah Pulau Jawa.
Di Jawa Barat Sendiri ada beberapa daerah yang ditandai dengan tanda merah pada peta penyebaran Covid-19. Daerah tersebut mulai dari Bekasi, Depok, Bogor, Bandung Raya hingga Kota Cirebon.
Dari situs pantau Covid-19 Pemprov Jabar, angka kematian akibat virus corona juga bertambah tiga hingga menjadi 17 orang. Sementara itu total orang sembuh enam orang. Pada kategori orang dalam pemantauan (ODP), total berjumlah 5.419, dengan rincian 1.515 selesai pemantauan dan 3.904 masih dalam proses. Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai total 664 orang.
Sebanyak 147 di antaranya selesai pengawasan dan 517 masih dalam pengawasan, sementara 6 orang lainnya meninggal. (data pertanggal 28 Maret 2020)
Pada penyebaran Covid-19 tersebut tentunya harus menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama pada sektor ekonomi makro dan mikro di Jawa Barat.
Kedua sektor ini tentunya berpengaruh pada berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemberhentian lapangan kerja secara masif, mayoritas Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) gulung tikar, terhambatnya pembangunan infrastruktur.
Inilah beberapa point yang akan menyebabkan terhambatnya aktivitas ekonomi dari dua sektor tersebut effect dari pandemi ini di Jawa Barat yang harus segera ditangani secara strategis oleh Pemerintah Jawa Barat baik pasca maupun dalam proses berjalannya penyebaran Covid 19 di Indonesia.
Ekonomi makro menjadi sektor pertama yang akan sangat berdampak oleh pandemi ini, dikarenakan sektor ini melibatkan banyak unsur dalam aktivitas ekonominya baik dalam segi ketenaga kerjaan, investor, produksi dan distribusi, serta PAD Provinsi Jawa Barat yang tentunya jikalau terjadi collapse akan mengorbankan banyak orang yang terdampak pasca pandemi Covid 19.
Oleh Karena itulah sektor ekonomi makro harus menjadi perhatian khusus, teliti, cepat dan tepat dalam penanganan dan kebijakannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Disamping itu, Covid-19 juga sangat berdampak pada sektor pariwisata. Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa wisatawan asal China mencapai 2.07 juta orang pada tahun 2019 yang mencakup 12.8 persen dari total wisatawan asing sepanjang 2019.
Dalam hal ini pula Penyebaran Covid-19 menyebabkan wisatawan yang berkunjung ke Indonesia akan berkurang. Sepinya wisatawan juga berdampak pada restoran atau rumah makan yang sebagian besar konsumennya adalah para wisatawan. Melemahnya pariwisata juga berdampak pada industri riil (ekonomi UMKM).
Terlebih yang kita ketahui bahwasanya di Jawa Barat itu sendiri banyak pekerja buruh pabrik maupun pelaku usaha dalam industri tekstil, food, industri kreatif dan industri riil. Sehingga dalam fenomena terjadinya penyebaran Covid-19 ini, menjadi guncangan bagi pelaku usaha industri riil baik dalam marketing maupun distribusinya.
Dalam analisa diatas tentunya pemerintah Provinsi Jawa Barat harus senantiasa bergerak dengan cepat serta tepat dalam menyelamatkan dampak yang terjadi akibat penyebaran Covid-19.
Jikalau Berkaca dari Sejarah Islam
Provinsi Jawa Barat dengan penduduk yang lebih dari 49 juta jiwa, tentunya harus menjadi perhatian khusus dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap masyarakatnya.
Dimana Jawa Barat sendiri secara letak geografis sangat dekat dengan Ibu Kota (Jakarta) yang pertama wabah Covid-19 ini tersebar. Dengan melihat korban yang sudah terjangkit Covid-19 di Jawa Barat tersebut, tentunya pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat harus bergerak dengan cepat dan tepat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Sejarah Islam menunjukkan bahwa kita tak seharusnya menganggap remeh pandemi Covid 19 ini. Hal ini dicontohkan pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, khususnya ketika wabah penyakit tha’un sedang terjadi sedang terjadi di Syam.
Umar bin Khattab melakukan diskusi dengan para sahabat, sehingga akhirnya Amr bin Ash mengeluarkan gagasan mengenai karantina berbasis kota. Dengan seizin Allah SWT, karantina berbasis kota ini ampuh untuk meredam wabah penyakit tha’un.
Sikap Umar bin Khattab dan Amr bin Ash dalam menanggapi wabah penyakit menunjukkan bahwa umat Islam haruslah strategis dalam mengambil tindakan. Dengan demikian, Islam tidak mengajarkan kita untuk berserah diri pada nasib mengenai sehat dan sakit, namun berikhtiar semampu kita dan berdo’a untuk memohon perlindungan Allah SWT dari pandemi.
Hal ini selaras pula dengan sabda Rasulullah ﷺ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الطَّاعُونُ آيَةُ الرِّجْزِ ابْتَلَى اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ بِهِ نَاسًا مِنْ عِبَادِهِ فَإِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ فَلَا تَدْخُلُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَفِرُّوا مِنْهُ
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tha’un (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).
Langkah strategis dalam antisipasi penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh pihak Provinsi Jawa Barat yang saat ini belum masif secara utuh, menjadi kekecewaan masyarakat secara umum di Jawa Barat.
Tentunya pemerintah Provinsi Jawa Barat harus membuat kebijakan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Berkaca dari Sejarah Islam dan negara-negara yang sudah berhasil dalam pencegahan penyebaran Covid-19 yang dimana bisa menjadi modal analisis bagi pihak Provinsi Jawa Barat untuk melakukan atau membuat kebijakan yang cepat nan tepat.
Oleh karena itu, langkah dalam mengambil kebijakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, pihak pemerintah Provinsi Jawa Barat mau tidak mau terjebak dalam dua kebijakan yang harus diambil secara cepat, tepat dan akurat.
Pertama adalah Lockdown Seluruh Wilayah Jawa Barat, Ekonom dan juga Profesor Ekonomi di Sunway University Business School, Dr Yeah Kim Leng menjelaskan bahwasannya lockdown merupakan penutupan aktivitas pertemuan dan perayaan sosial, politik, agama, dan komersial dilarang dalam upaya memerangi penyebaran virus.
Pemerintah dalam hal ini terkhusus Gubernur Jawa Barat harus menghimbau untuk lockdown kepada masyarakat secara menyuruh ataupun bisa lockdown dengan cara menutup seluruh akses dan aktivitas sampai kepada ruang transportasi daerah Jawa Barat Baik yang akan masuk maupun keluar dari Jawa Barat kecuali aktivitas ekonomi makro itu pun dengan pengamanan yang super ketat.
Kedua adalah Rapid Test Covid 19 secara masif dan terukur kepada ODP, Rapid test adalah metode skrining awal untuk mendeteksi antibodi, yaitu IgM dan IgG, yang diproduksi oleh tubuh untuk melawan virus Covid 19. Antibodi ini akan dibentuk oleh tubuh bila ada paparan virus.
Rapid Test tersebut dilakukan khusus untuk ODP yang sampai sekarang masih banyak yang belum melakukan test tersebut, lebih parahnya lagi mungkin saja masih berkeliaran dan melakukan aktivitas sosialnya yang tentunya akan berdampak pada tidak terputusnya penyebaran virus ini.
Menurut data yang disebutkan diatas tadi oleh penulis dari beberapa sumber bahwasannya ODP yang masih dalam proses pengawasan sejumlah 3.904 orang dan tentunya sngat berpotensi menjadi PDP bahkan pasien positif.
Maka dari itu seyogyanya Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melakukan Rapid Test kepada ODP secara cepat, taktis dan strategis supaya pontesi penyebaran virus ini bisa secepatnya diputus mata rantainya di Jawa Barat.
Kedua solusi tersebut tentunya harus diputuskan secara tepat dan akurat melalui pertimbangan-pertimbangan matang demi kepentingan seluruh masyarakat Jawa Barat, bukan malah kelompok lapisan masyarakat memandang hanya untuk kepentingan kelompok atau kelas ekonomi rakyat elite (borjuis).
Ketika penyebaran Covid-19 ini sudah berhenti, maka aktivitas ekonomi baik makro ataupun mikro pun akan secepatnya kembali pulih di jawa Barat.
Semoga Bapak Gubernur membaca tulisan ini demi terwujudnya Jabar Juara di wilayah penanganan dan pulihnya Provinsi tercepat di Indonesia. Buktikan bawa Jawa Barat memang layak Juara! Yakin Usaha Sampai.