Bangka, Swakarya.Com. Aksi pencurian dengan pemberatan terjadi di PT. Sarana Marindo (SMD) Dusun II Desa Pagarawan Kecamatan Merawang, Senin (16/9) kemarin.
Satu gulung kabel tembaga raib disikat oleh 2 orang tersangka Ar alias Dn (28) warga Air Itam Pangkalpinang dan Arm alias Ca (28) warga Air Itam Pangkalpinang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kronolgis kejadian bermula Senin (16/9) sekitar pukul 05.00 WIB di Gudang PT. SMD.
2 orang pelaku Dn dan Ca berhasil masuk ke dalam gudang dan mengambil 1 gulung kabel tembaga yang sudah terpotong potong.
Pada saat pelaku Ca hendak keluar gudang kemudian diketahui oleh penjaga gudang dan kedua pelaku langsung diamankan petugas setelah sebelumnya Dn sempat bersembunyi di dalam gudang. Dan keduanya pun langsung digiring ke Mapolsek Merawang.
Dari tangan tersangka, Polsek Merawang berhasil menyita 1 gulung kabel tembaga yang sudah terpotong potong, 1 buah gunting bergagang plastik warna merah, 1 buah golok, 1 unit sepeda motor bernopol BN 2508 PH.
Kapolsek Merawang, Iptu. Yudha Prakoso kepada sejumlah wartawan Selasa (17/9) kemarin membenarkan pristiwa curat di wilayah hukumnya.
Menurutnya kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Merawang berikut barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya. (Lio)