Pangkalpinang, Swakarya.Com. Jelang pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan berbagai langkah pencegahan pelanggaran Pemilihan baik terhadap penyelenggara pemilu maupun terhadap peserta pemilu.
Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bangka Belitung adalah menyurati lembaga terkait akan potensi pelanggaran yang kemungkinan terjadi pada Pilkada 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Firman T.B. Pardede mengungkapkan, Bawaslu telah mempunyai catatan selama pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 lalu, hal itu merupakan bahan evaluasi yang akan digunakan pada pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang,
“Bawaslu mempunyai beberapa strategi yang sudah dibuat, kita memiliki data tahun 2018 dan 2019 untuk menyusun strategi pengawasan, bisa dengan menyurati KPU misalnya terkait DPS atau DPT agar permasalahan potensi pelanggaran tahun lalu tidak tertulang pada Pilkada 2020”, ucap Anggota Bawaslu yang biasa disapa PakDe ini saat mengisi dialog di RRI Pro 1 Sungailiat Babel, Selasa (03/03/2020).
Selain itu, untuk melakukan langkah pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk beberapa program berdasarkan kearifan lokal masyarakat Bangka Belitung diantaranya, program Sekolah Kader, Sekolah Pengawas Pemilih Pemula, program Desa Sadar Pengawasan serta program Jelajah Pengawasan, oleh karena itu dirinya berharap masyarakat dapat meramaikan setiap program bawaslu dengan hadir dalam setiap kegiatan yang dilakukan bawaslu untuk memberikan edukasi pengawasan pemilu kepada masyarakat.
Dalam dialog yang berlangsung selama satu jam itu Firman juga menjelaskan, selain langkah pencegahan bawaslu juga melakukan penindakan pelanggaran pemilu dengan catatan seluruh unsur pelanggaran pemilu terpenuhi,
“Kalo ada kesalahan oleh penyelenggara maupun peserta pemilu, ada proses yang dilakukan bawaslu sebagai bentuk pelanggaran administrasi”, kata Firman.
Oleh karena itu, dirinya berharap ada peran aktif masyarakat untuk dapat terlibat dalam mengawasi Pilkada 2020,
“Pilkada ini milik rakyat, kedaulatan itu berada ditangan rakyat, maka selaku masyarakat seharusnya wajib untuk melaporkan ketika terjadi pelanggaran pemilu yang dapat menciderai nilai-nilai demokrasi itu”, tukas Firman.
Ketika disinggung mengenai keamanan pelapor dalam pelanggaran Pemilu Firman menjelaskan agar masyarakat tidak takut untuk melaporkan kepada pelanggaran pemilihan kepada bawaslu, pasalnya bawaslu telah bekerjasama dengan pihak kepolisian dan memastikan setiap tindakan intimidasi merupakan tindakan pidana.
Lebih lanjut Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mengungkapkan, jajaran bawaslu bekerja bersama dibantu oleh 3 orang Komisioner Bawaslu pada tingkat kabupaten/kota beserta staf, 3 orang anggota Panwascam beserta staf, serta satu orang Pengawas Desa Kelurahan (PKD) hingga ditingkat Pengawas TPS.
Firman berharap agar masayarakat khususnya 4 kabupaten yang melaksanakan Pilksda 2020 untuk melaksanakan slogan bawaslu yakni
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” tutupnya.
Sumber : Humas Bawaslu Babel
Editor : Tahir