Bengkulu, Swakarya.Com. Menteri Agama Fachrul Razi menggelar rapat dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta Kamis (18/6). Dengan memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada portal jurnal yang terindeksi moraref milik Kemenag RI.
Fachrul Razi, juga menyampaikan beberapa kebijakan bagi mahasiswa PTKIN di tengah pandemi virus corona yaitu; memberikan perpanjangan masa studi satu semester bagi para mahasiswa PTKIN tingkat akhir yang berada pada batas masa studi semester genap 2019/2020, program bantuan kuota bagi mahasiswa.
Dan pihak Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) pun sudah mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan Uang Kuliat Tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTKIN yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona, dan perpanjangan waktu pembayaran UKT.
Pihak wartawan swakarya.com pun langsung mewawancarai mahasiswa yang aktif di BEM dan Senat IAIN Bengkulu.
Khairill Muttaqin, selaku presiden pahasiswa IAIN Bengkulu menyetujui perihal tersebut. Namun menurutnya pastinya mahasiswa dan kampus perlu beradaptasi mengenai pernyataan yang disampaikan tentang mengganti tugas akhir penyusunan skripsi dengan membuat artikel jurnal.
Ia pun sedikit kesal dengan pernyataan yang selalu disiarkan di media tentang solusi bagi mahasiswa di masa Pandemi Covid-19, namun hingga saat ini belum terealisasi.
“Jika Kebijakan ini ingin dijalankan harusnya mengeluarkan surat resmi dari Kemenag RI. kalau sekedar pemaparan melalui media saat ini mahasiswa sudah tidak percaya lagi dengan Kemenag RI, karena bulan yang lalu (20/4), Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementrian Agama telah mengeluarkan surat B752/DJ.I/HM.00/04/2020 mengenai prihal untuk pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar 10%, namun pihak Kemenag RI tidak konsisten dan tidak tegas dengan kebijakan tersebut,” pungkas mahasiswa IAIN Bengkulu ini.
Senada dengan yang disampaikan Charles selaku Senat Fakultas FTT bahwa perlunya ketegasan dan konsisten dari keputusan Kemenag.
Pasalnya, surat yang dikeluarkan bulan yang lalu, pihak Kemenag tidak terealisasi dalam pemotongan UKT mahasiswa akibat Pandemi Covid-19.
“Sehingga bagi kami isu-isu di media tentang pernyataan Kemeng tentang memberikan opsi pengganti tugas akhir dengan menulis artikel pada jurnal terindeks pada portal jurnal yang terindeksi moraref milik Kemenag ini tidak begitu kami tanggapi secara serius,” ungkapnya dengan nada kesal kepada awak media saat ditemui pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Oleh sebabnya ia berharapan pernyataan yang dilontarkan dimedia tidak hanya sekedar wacana tapi harus terlaksana dengan seksama hingga tidak terulang kembali dengan kejadian serupa tentang pemotongan UKT yang telah disampaikan oleh pihak Kemenag
“Harap kami jangan samapai kebijakan yang telah dikeluarkan tentang hal ini tidak terulang kembali seperti pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi kampus dibawah Kemenag RI,” tutupnya.
Penulis : R.pan