Bangka, Swakarya.Com. Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka mengamankan 3 unit TI tajuk tower di perairan Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Selasa, 7 Desember 2021.
Penertiban yang dilakukan petugas kali ini lantaran aktifitas penambangan tersebut tidak mengantongi izin.
Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan melalui Kasatreskrim, AKP Ayu Kusuma Ningrum membenarkan hal tersebut.
Dikatakan dia, penertiban tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat yang resah atas aktifitas penambangan pasir timah tanpa mengantongi izin beraktifitas di perairan Mudel, Air Anyir.
Atas laporan yang didapat, petugas langsung melakukan kroscek ke lapangan dan mendapati sebanyak 5 unit TI rajuk
Hanya saja saat petugas berada di lokasi, hanya 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk yang beroperasi.
Sementara untuk 2 unit lainnya tidak beroperasi.
Dikatakan Ayu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para penambang, aktifitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan dengan hasil perharinya 20-25/kg.
“Sementara itu saat ini, para pekerja serta pengurus sudah diamankan di Mapolres Bangka guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya, sedangkan untuk barang bukti masih diamankan di lokasi dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan untuk ditarik ke daratan, tutupnya.
Penulis : Lio