Bangka, Swakarya.Com. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama tim Tabur Kejati Sumsel serta tim Tabur Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana Agustinus Judianto di daerah Jakarta Selatan pada selasa (5/1) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan melalui Kasi Intel Kejari Bangka, Andri Mardiansyah, Rabu (6/1) mengatakan terpidana Agustinus sebelumnya tersandung tipikor Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara lalu melarikan diri.
Namun saat hendak dieksekusi untuk menjalani hukumannya, terpidana diduga melarikan diri dan dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Mahkamah Agung.
“Jadi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Ir. Agustinus Judianto dinyatakan bersalah dan terpidana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.4 Milyar,”katanya.
Usai dinyatakan menjadi buronan kejaksaan, tim tabur Kejaksaan Agung membentuk tim dan dibantu tim tabur Kejati Sumsel serta tim tabur Kejari Jaksel melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terpidana.
Dari hasil penyelidikan, pada Selasa (5/1) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WIB, tim tabur Kejaksaan berhasil mengamankan terpidana Agustinus di jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
“Penangkapan buronan atas nama Terpidana Agustinus Judianto, warga Barang Siang Indah, kelurahan Katulampa, Kota Bogor Jawa Barat ini merupakan penangkapan yang kedua yang mana sebelumnya pada Selasa (5/1) pagi, Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil meringkus Terpidana Sebastian Hutabarat yang merupakan DPO Kejati Sumatera Utara,”katanya.
Ditambahkan Andri, lewat program Tangkap Buronan Kejaksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” kata Andri mengutip himbauan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Penulis : Lio