Tim Supervisi Kejagung Sosialisasi Penanganan Pidana Umum Di Kejari Bangka

Bangka, Swakarya.Com. Tim supervisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia mensosialisasikan penanganan perkara Tindak Pidana Umum serta peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 serta Petunjuk Teknik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bangka, Rabu (23/6).

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Farid Gunawan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPID) Mirsyahrizal, Kamis (24/6) mengatakan sosialisasi yang dilakukan Tim supervisi Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejari Bangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor Print-2172/E/Es. 1/06/2021 tanggal 18 Juni 2021 tentang Kegiatan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan.

“Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi Kep. Bangka Belitung pada tanggal 23 Juni 2021 sampai 25 Juni 2021 yang didasarkan pada hasil evaluasi dan pengamatan pimpinan yaitu masih adanya beberapa Kejaksaan Tinggi yang belum secara maksimal melaksanakan petunjuk yang telah digariskan di dalam Pengendalian Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum,”katanya.

Oleh karena itu kegiatan ini dipandang perlu dilakukan untuk melaksanakan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, Sosialisasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

“Tujuan prioritas dari kegiatan supervisi ini yaitu untuk memberikan asistensi penyelesaian tunggakan perkara Tindak Pidana Umum dan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Bangka, Optimalisasi Simkari melalui aplikasi Case Management System (CMS) dan Optimalisasi,”katanya.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga dibahas terkait penyerapan Anggaran Perkara Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka, Peninjauan Pelaksanaan Pedoman No. 3 Tahun 2019 Tentang Pedoman Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum dan Aplikasi e-Rentut Perkara Tindak Pidana Umum pada Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangka, serta Peninjauan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadian Restoratif di Kejaksaan Negeri Bangka.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait