Bangka, Swakarya.Com – Terkait baliho ajakan untuk memilih kotak kosong pada pilkada serentak yang menggunakan logo KPU yang tersebar disejumlah titik di wilayah Bangka serta semua alat peraga pada medsos pendukung kolom kosong membuat salah satu Advokat senior putra asli Bangka, Scarpiandy angkat bicara.
Pasalnya, baliho ajakan memilih kotak kosong yang menggunakan logo KPU itu tidak dibenarkan, mengingat secara kelembagaan, posisi KPU sebagai penyelenggara pesta demokrasi, baik pilpres, pileg, pilgub hingga pilbup.
Untuk itu, Scarpiandy menghimbau KPU Bangka untuk melaporkan kelompok yang telah menggunakan logo KPU untuk mengajak masyarakat memilih kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.
Bahkan kata dia, lewat kontak person yang dilakukannya dengan Ketua Bawaslu RI terkait hal itu, tidak dibenarkan dan tidak diperbolehkan menggunakan logo KPU untuk ajakan pilih kotak kosong.
Kata Scarpiandy, Bawaslu RI pun menyarankan kepadanya agar menghimbau KPU di Bangka melapor ke Bawaslu setempat agar bisa di tindak lanjuti.
“Itu kan logo lembaga, masa ajakan pilih kolom kosong ada logo KPUnya,”ujar dia.
Sementara ditempat terpisah, Komisioner KPU Bangka Chori Ichsan dengan tegas membantah jika KPU Bangka terlibat ajakan pilih kolong kosong pada contoh surat suara berlogo KPU. Dan berharap kepada masyarakat agar tidak salah persepsi dengan adanya logo disalah satu contoh surat suara yang tersebar mendukung kolom kosong
Pihaknya sudah membahas persoalan tersebut bersama komisioner lainnya. Dan sudah menyampaikan perihal adanya contoh surat suara yang berlogokan ke Bawaslu Kabupaten Bangka.
“Yang tidak boleh lanjutnya APK atau contoh surat suara berlogo KPU mengajak pemilih, pilih kolom kosong, “katanya.
Bahkan kata Cory, Bawaslu Bangka meminta kepada KPU untuk mengkaji terlebih dahulu terkait pemasangan baliho ajakan memilih kotak kosong oleh kelompok tertentu yang menggunakan logo KPU itu.
“Tetapi ada hal yang perlu di tegaskan, ini menyangkut lembaga KPU, jika ada logo KPU di gunakan oknum-oknum tertentu akan kami tidak tegas,”katanya.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Bangka Sugesti mengatakan, terkait logo KPU pada APK ajakan pilih kolom kosong, sebenarnya KPU yang harus menjelaskan ke publik, apakah memang kelompok tertentu itu menggunakan logo KPU sudah izin.
“Kami serahkan ke KPU, karena kami sifatnya menunggu laporan dari KPU, sebelum bertindak,”katanya.
Penulis : Lio