Bangka, Swakarya.com. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka mengamankan 21 tabung gas 3 kg dari salah satu toko kelontong yang ada di lingkungan Jelitik, Rabu (23/10).
Pemilik toko yang bernama Aloy kedapatan petugas membeli puluhan tabung gas 3 kg dari pangkalan gas yang ada di lingkungan Limbang Jaya, Kelurahan Surya Timur, Sungailiat di atas Harga HET untuk dijual kembali kepada masyarakat sekitar tempat tinggalnya.
Puluhan tabung gas tersebut diamankan lantaran pemilik pangkalan diduga melakukan tindakan penyelewengan gas bersubsidi ke lingkungan lain diatas harga HET yakni Rp18 ribu/tabung.
Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Satpol PP Bangka, Achmad Suherman kepada sejumlah wartawan Rabu (23/10) mengatakan berdasarkan aturan, baik toko atau warung hingga pangkalan dilarang menjual gas bersubsidi atas harga HET.
Namun pada kenyataannya, berdasarkan temuan di lapangan, Disnakerperindag Bangka bersama Satpol PP menemukan pangkalan yang diduga menjual gas 3 kg di atas harga HET yakni Rp18 ribu/tabung.
“Untuk hari ini kita tetap represif non jusditial, kita amankan ke kantor dan kita panggil orangnya ke kantor bagaimana solusinya agar kedepannya tidak ada lagi pangkalan yang menjual gas ke warung,” katanya.
Suherman juga menyarankan kepada seluruh pangkalan yang ada di daerah ini untuk menjual gas subsidi tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Jual lah ke masyarakat dan gunakan KTP dan KK, jadi 1 orang jatahnya 1 tabung,” katanya.
Pemilik Pangkalan LPG Bantah Penyaluran Elpiji 3 kg Tak Tepat Sasaran
Sementara, menurut keterangan Pemilik Pangkalan LPG 3kg, Syahrial mengaku pangkalan miliknya menjual tabung gas subsidi itu di atas harga HET yakni Rp18 ribu/tabung.
Namun ia membantah jika penyaluran gas 3 kg tidak tepat sasaran dan dikeluhkan warga Limbang Jaya.
“Mohon maaf, penyaluran untuk masyarakat disini semuanya terbagi,” katanya.
Ditambahkan dia, karena kebutuhan gas untuk masyarakat setempat sudah disalurkan, gas yang tersisa terpaksa ia jual kepada warga lainnya yang berdomisili tinggal diluar pangkalan.
Atas penjelasan tersebut, Suherman menyarankan agar agen pangkalan itu mengurangi kuota gas 3 kg ke pangkalan gas yang ada di kampung baru Limbang Jaya untuk menghindari penyelewengan gas bersubsidi. (Lio)