Pangkalpinang, Swakarya.Com. Dalam rangka melakukan pelayanan masyarakat terkait kebijakan penanganan Covid-19, beberapa waktu yang lalu Ombudsman RI telah membuka posko pengaduan masyarakat melalui kanal daring.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan pengaduan masyarakat terdampak Covid-19 dapat berjalan dengan baik dan lancar selama masa pandemi Covid-19.
Saat ini sudah banyak masyarakat yang menyampaikan keluhan terkait pelayanan penyaluran bantuan sosial di Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu disampaikan oleh M. Adrian Agustiansyah selaku Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (4/5).
“Saat ini kami sudah menerima banyak keluhan terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Keluhannya beragam mulai dari tidak adanya kejelasan informasi terkait dengan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sampai dengan penyaluran bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran. Tentunya laporan tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adrian.
Selain itu hal yang juga turut menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung adalah terkait dengan kurangnya sosialisasi dalam penyaluran bantuan sosial oleh instansi terkait. Sehingga menyebabkan tidak jelasnya informasi yang beredar di masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial tersebut.
“Cukup banyak masyarakat yang menanyakan informasi terkait dengan penyaluran bantuan sosial kepada kami. Hal ini dikarenakan tidak adanya kejelasan informasi yang diberikan oleh instansi terkait dalam penyaluran bantuan sosial tersebut. Kiranya hal ini dapat menjadi atensi bagi setiap instansi yang menyalurkan bantuan sosial sehingga masyarakat terdampak Covid-19 dapat terlayani dengan baik,” tambah Adrian.
Sebelumnya Ombudsman RI membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19. Beberapa ruang lingkup masalah yang dapat diadukan oleh masyarakat antara lain layanan bantuan Jaring Pengaman Sosial, Layanan Kesehatan, Layanan Lembaga Keuangan, Layanan Transportasi, dan Layanan Keamanan.
Dalam rangka mempermudah pengaduan masyarakat, Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung membuka pengaduan masyarakat melalui kanal-kanal daring, antara lain Whatsapp 08119733737, Telepon 0717-9114193, Facebook Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Instragram Ombudsmanbabel137, email pengaduan.babel@ombudsman.go.id, dan form konsultasi https://forms.gle/h3hT8vYSrg8U1Jha7.