Ombudsman Babel Dorong Seluruh Pemda di Babel Perkuat Kapasitas Respon dalam Pelaksanaan PPKM


Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ombudsman Babel berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bertempat di ruang pertemuan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada hari Rabu (28/7/2021).

Kegiatan diskusi tersebut secara langsung dipimpin oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy bersama dr. Hastuti selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Provinsi Kepulauan Babel beserta staf dan Sujari selaku Kepala Labkesda Provinsi Kepulauan Babel.

“Dalam kesempatan ini, Ombudsman Babel ingin mengetahui bagaimana perkembangan penerapan PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan data dan upaya-upaya yang telah dilakukan. Kami juga sebetulnya ingin mengetahui target terukur yang ingin dicapai oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam pelaksanaan PPKM, serta tentunya strategi percepatan pencapaian target tersebut ’’, ungkap Yozar.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, dr. Hastuti menuturkan bahwa terkait update data kiranya dapat diakses melalui vaksin dashoard menu situasi covid pada website vaksin.kemkes.go.id.

Sedangkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu memantau penginputan data testing dan tracing yang dilakukan oleh unit pelayanan kesehatan yang ada di setiap Kabupaten/Kota kemudian melakukan penguatan jejaring untuk menindaklanjuti hasil testing dan tracing tersebut.

Lebih lanjut, Yozar mengatakan bahwa berdasarkan data pada website vaksin.kemkes.go.id, dapat dilihat kapasitas respon Testing, Tracing, dan Treatment (3T) di Provinsi Kepulauan Babel secara umum masih tergolong terbatas dan perlu segera dilakukan upaya-upaya perbaikan.

“Standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni persentase positivity rate Testing harus dibawah 5% untuk kategori Memadai, antara 5%-15% untuk kategori Sedang, dan diatas 15% untuk kategori Terbatas,” katanya.

Kemudian, menurutnya Positivity rate Testing Provinsi Kepulauan Babel secara keseluruhan satu minggu sebelum penetapan PPKM Level 3 dan Level 4 rata-rata sebesar 37,46%.

Namun setelah ditetapkan menjadi PPKM Level 3 dan Level 4, per tanggal 27 Juli 2021 justru menjadi 40,36% per minggu. Tidak begitu jauh berbeda, untuk data Tracing juga
Babel masih perlu lebih ditingkatkan lagi upaya yang harus dilakukan.

Angka rasio kontak erat Tracing berdasarkan data pada website vaksin.kemkes.go.id per tanggal tanggal 27 Juli 2021 adalah 0,93 per minggu. Padahal standar yang ditetapkan pusat adalah >14 per minggu,antara 5-14 minggu, dan <5 per minggu.

“Dan selanjutnya untuk domain Treatment dengan indikator Bed Occupancy Rate (BOR) di Babel termasuk dalam kategori Sedang yakni dalam persentase proporsi keterisian tempat tidur rumah sakit sebesar 73,72%, “ Ungkap Yozar.

Apabila data diatas ditinjau berdasarkan data per wilayah kabupaten/kota, maka dapat kita lihat secara berturut-turut persentase 3 T (Testing, Tracing, dan Treatment) per tanggal 27 Juli 2021 yaitu Kabupaten Bangka (34,19%, 2,84, dan 72,29%), Kabupaten Bangka Barat (26,90%, 1,21, dan 86,36%), Kabupaten Bangka Selatan (36,52%, 2,13, dan 94,23%), Kabupaten Bangka Tengah (31,73%, 1,33, dan 51,58%), Kabupaten Belitung (22,16%, 0,47, 82,12%), Kabupaten Belitung Timur (11,24%, 0,00, dan 75,49%), serta Kota Pangkalpinang 65,57%, 0,71%, dan 71,44%).

Hal ini menunjukkan bahwa seluruh Pemerintah Daerah baik Pemprov, Pemkot, dan Pemkab yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu memberikan perhatian dan strategi khusus untuk mencapai standar indikator yang telah ditetapkan,

“Kami kira berdasarkan data ini, sudah seharusnya seluruh Pemda dapat memberikan perhatian khusus, misalnya dapat menetapkan apa sebetulnya target terukur yang ingin dicapai oleh masing-masing Pemda sampai dengan 02 Agustus nanti. Kemudian dapat merealisasikan target Testing dan Tracing masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum dalam Inmendagri Nomor 25 dan Nomor 26 Tahun 2021, serta dapat mengupayakan peningkatan sarpras seperti ruang dan tempat tidur pada rumah sakit penanganan Covid-19. Capaian tersebut perlu dilakukan dengan komunikasi, koordinasi, dan pengawasan berjenjang yang baik antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota. Dengan demikian, kita semua berharap Level PPKM di Babel dapat segera turun dan pandemi Covid-19 dapat dikendalikan di wilayah kita.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait