Mou KUA PPAS 2023 Di Tunda, Ketua DPRD Herman Suhadi Sampaikan Ini

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Herman Suhadi, S. Sos, menyayangkan atas tertundanya pelaksanaan penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran (TA) 2023.

” Dengan berat hati sebenarnya, Penandatangan MoU KUA dan PPAS 2023 kita tunda hari ini. Karena ternyata kami atau kawan di TAPD memerlukan waktu lebih untuk menyusun APBD di KUA PPAS itu sesuai dengan apa yang telah kita bahas di rapat terakhir kemaren, karena kita mempunyai Defisit 452 Miliar”, ungkap nya, usai rapat di banggar DPRD Babel, senin (17/10/2022).

Dikatakan politisi PDI-P ini, bahwa pada waktu itu legislatif telah menyerah kan sepenuhnya kepada pihak eksekutif untuk menyusun sesuai angka yang telah disepakati yakni 205 Miliar.

Namun, menurutnya, hal tersebut karena sistem dan waktu yang terbatas sehingga tidak bisa dilakukan perubahan, untuk itu, katanya, perlu adanya tambahan waktu, agar Banggar DPRD bersama TAPD dapat melakukan penjadwalan kembali terhadap penyelesaian permasalahan defisit tersebut.

” Oleh karena itu kita memberi waktu ke banggar dan TAPD untuk menjadwalkan kembali pembahasan KUA PPAS ini, penentuan defisit nya. Sehingga apa yang kita ambil itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada”, pungkasnya.

Ia menambahkan, pembahasan dan penetapan plafon APBD KUA PPAS TA 2023 akan segera dilakukan secepat mungkin sehingga sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, diharapkan agar penandatanganan Mou KUA PPAS TA 2023 dapat segera dilaksanakan.

“Yakin dan percayalah akan tepat waktu, karena secepatnya akan di bahas dan tidak akan lewat waktu normal, Kami berkomitmen secepat mungkin”, tegasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, mengatakan, dengan adanya penundaan penandatanganan Mou KUA PPAS TA 2023, diharapkan pembahasan dan penyusunan terhadap KUA PPAS TA 2023 dapat lebih efektif dan efisien.

” Intinya penundaan ini untuk niat baik, supaya masih ada selisih angka defisit itu kita pastikan saja, jangan sampai setelah ditandatangani angka nya berubah lagi. Karena kalau berubah didalam sistem dapat menjadi persoalan. Saya rasa ini keputusan yang bijak, kita diberi waktu untuk menyelesaikan sehingga keputusan nya bulat, InsyaAllah lebih baik”, imbuhnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait