Laporannya Direspon, KPSDA Babel Tunggu Aksi Direktorat Pencegahan Pengamanan Lingkungan dan Kehutanan Terkait Penambangan Ilegal Parit 40

Bangka, Swakarya.Com – Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPSALHK) melimpahkan laporan KPSDA Babel kepada Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dugaan kerusakan kawasan akibat pertambangan ilegal di Parit 40 kawasan register 11 dan 12 konsesi PT Inhutani V unit Bangka, di desa Deniang, Kecamatan Riau Silip.

Dalam laporan yang dilaporkan Ketua Lembaga Kesatuan Pengawasan Sumber Daya Alam (KPSDA) Babel, Suhendro kepada PPSALHK ini diharapkan agar para pelaku yang telah melakukan pengrusakan terhadap kawasan itu ditindak.

“Jadi hari ini kami menerima surat balasan dari PPSALHK atas aduan yang kami laporan sebelumnya terkait dugaan kerusakan kawasan akibat pertambangan ilegal di Parit 40. Dalam surat balasan itu, pihak PPSALHK menyatakan laporan yang kami buat sudah dilimpahkan ke Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk ditindaklanjuti,”kata Suhendro, Sabtu (9/11/2024).

Kata Suhendro, berdasarkan informasi yang didapat dari PPSALHK, pihak Direktorat Pencegahan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pengumpukan data dan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana kehutanan yang masuk ke dalam kawasan PT Inhutani.

“Disitu juga yang kami ketahui kawasaan tersebut masuk ke dalam kawasan IUP PT Timah,” katanya lagi.

Lewat laporan tersebut, Suhendro berharap pihak Direktorat Pencegahan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan meringkus para pelaku yang diduga telah melakukan penambangan ilegal dan pengrusakan di dalam kawasan hutan produksi di parit 40 Desa Deniang.

“Kami berharap mereka mereka yang telah merusak kawasan hutan ini ditindak sesuai undang undang yang berlaku serta diberi sanksi tegas,” harapnya.

Suhendro juga mengaku, dirinya siap membantu pihak direktorat jika nantinya membutuhkan data tambahan, terkait kepemilikan tambang serta kepemilikan alat berat yang digunakan untuk melakukan ekploitasi penambangan didalam kawasan hutan produksi Parit 40, desa Deniang yang diduga ilegal.

“Selain itu kami juga saat ini sedang mengumpulkan data, terkait siapa siapa saja yang menampung bijih timah dalam penambangan ilegal dalam kawasan yang dimaksud,” katanya.

Tak cuma itu saja, ia juga berencana akan melaporkan para oknum pengepul biji timah tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung agar dilakukan penindakan.

Penulis : Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait