Kejri Kota Pangkalpinang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sebanyak 212,87 gram

Pangkalpinang, Swakarya.Com. Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika hasil putusan bulan Januari sampai Juli 2020 dari 37 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Pangkalpinang, Selasa, 27 Oktober 2020.

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan sebanyak 212,87 gram Narkotika jenis Sabu dan 5,64 gram jenis Ganja serta 22,96 gram Narkotika jenis Inex atau Ekstasi dengan cara di blender dan dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Ari Prioagung mengatakan, pemusnahan Barang Bukti merupakan rangkaian dari kegiatan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Ini Usia yang Paling Beresiko Jadi Penyalahguna dan Pengedar Narkoba

Ari mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang.

“JPU sejak awal menerima perkara dari penyidik Kepolisian dan BNN kemudian melalui proses sidang dan terakhir eksekusi Barang Bukti ,” ungkapnya.

Ari menjelaskan adapun untuk proses eksekusi tersebut ada dua tahapan diantaranya, eksekusi badan dan eksekusi barang bukti.

Baca Juga: Pengaruh Pergaulan dan Lingkungan, Klien Rehabilitasi Kembali Terjerumus Menyalahgunakan Narkoba, BNNK Bangka Minta Masyarakat Dukung Program RBM

“Untuk eksekusi badan sudah dilakukan sebelumnya, dan hari ini kita lakukan proses eksekusi Barang Bukti, dan ini harus dimusnahkan sesuai dengan Undang-Undang,” tutupnya.

Penulis: Burhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait