Kades Cit Tersangka, Pemkab Serahkan Proses Hukum Ke Pihak Berwajib

Bangka, Swakarya.Com. Ditetapkannya Kepala Desa Cit, kecamatan Riau Silip sebagai tersangka oleh Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) atas dugaan menghalangi petugas Gakkum saat penyelidikan tambang ilegal didesa setempat direspon oleh Pemkab Bangka.

Kepada sejumlah wartawan, Bupati Bangka, Mulkan, Senin (6/7) mengatakan, pemerintah daerah ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang bersangkutan kepada petugas yang melakukan penyidikan kepada tersangka Dn.

Bupati juga menyayangkan sikap dan perbuatan oknum kades tersebut diduga turut serta menghalangi petugas Gakkum yang melakukan penyelidikan dilapangan saat ini.

“Ini tentunya menjadi sebuah pembelajaran bagi kita semua bahwa sebagai pemangku jabatan itu janganlah seperti menginterpensi, apalagi menyangkut masalah hukum,”pesannya.

Terkait pendampingan hukum terhadap oknum kades Cit ini, kata Bupati, pemerintah daerah ini siap untuk memberikan pendampingan jika hal tersebut memang dibutuhkan.

“Mengenai pendampingan hukum,nanti kita lihat terlebih dahulu. Kalau diperlukan pendampingan dari Pemerintah Daerah nanti kita dampingkan, mengingat Kades merupakan perangkat kita juga di Pemerintahan Daerah,”katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pemerintah Desa Kabupaten Bangka, Thony Marza yang dikonfirmasi terpisah membenarkan jika Kades Cit inisial Dn ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkum.

“Saya taunya kemarin malam lewat salah satu berita online jika salah satu perangkat desa kita ditetapkan tersangka oleh penyidik Gakkum,”katanya.

Dengan ditetapkannya Dn sebagai tersangka, Thony mengaku jabatan Kades Cit tetap dijabat oleh Dn hingga keluar putusan dari pengadilan.

“Jadi dengan kasus Kades Cit Kabupaten Bangka yang dikatakan menghalang-halangi proses penyidik tersebut,maka pemberhentian jabatan Kades dilakukan ketika sudah ditetapkan melalui keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap. Jadi untuk sementara ini statusnya masih tetap sebagai Kades,”katanya.

Selain itu kata Thony, terkait masalah pendampingan hukum kepada tersangka Dn, kata Thony hal tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan bagian hukum pemkab bangka.

“Jadi yang berhak memutuskan pendampingan hukum tersebut adalah bagian hukum,”katanya.

Penulis: Lio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait